Darurat Hukum!

Juli 23, 2008

”Bodoh lu, kok bisa ketangkap? Di tempat umum, lagi!” ”Iya, gue lagi sial nih. Nggak nyangka kalo KPK ngincer gue.” ”Apa lu nggak tau KPK lagi tebar ranjau di mana-mana?” ”Ah, udahlah, namanya juga lagi sial!”

Mengapa publikasi bertubi- tubi terkait dengan kejahatan korupsi tidak lagi menggentarkan para pejabat? Bahkan, anggota DPR yang susul-menyusul tertangkap tangan tak juga mengurangi kenekatan mereka menjalankan transaksi kejahatan itu.

Kalau kita tidak mampu lagi menjelaskan soal ini, percakapan imajiner itu adalah jawabannya: Korupsi sudah sungguh-sungguh menjadi soal teknis (lolos atau sial!), bukan lagi soal etis (malu atau tidak!). Ini adalah kondisi banalitas, yaitu kerendahan tindakan yang bahkan alasannya pun tidak dapat dimengerti.

Banalitas adalah keadaan umum di mana moral defisit berlangsung dalam sebuah institusi agung (DPR, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung) sehingga kejahatan justru dinikmati sebagai pekerjaan.

Moral defisit

Bila seorang pencuri melakukan kejahatan, ia sadar bahwa bila tertangkap akan berhadapan dengan hukum. Di depan hukum, ia akan membela diri, ”Saya mencuri karena anak saya sakit.” Atau, ”Saya mencuri karena saya tidak punya pekerjaan”, Atau bahkan, bila ia pencandu narkoba, ”Gue nyuri karena lagi sakau”. Bagi maling jemuran dan pencandu narkoba, pasti ada alasan yang masuk akal untuk mencuri.

Tidak ada moral defisit pada mereka karena selalu ada alasan moral dari tujuan mencuri. Hukum mungkin tidak akan mempertimbangkan alasan itu, tetapi keadilan pasti akan mendiskusikannya sebagai problem etis.

Akan tetapi, bagi pejabat negara di lembaga-lembaga tinggi, tidak ada motif yang masuk akal untuk membela diri dari tindakan korupsi. Bukan saja karena penghasilannya yang berlimpah, tetapi juga dari merekalah justru hukum mengalir.

Bagaimana mungkin sang law giver merendahkan diri sendiri di depan hukum yang ia buat? Inilah absurditas moral dari korupsi, suatu moral defisit yang melembaga. Karena ia melembaga, maka sangat masuk akal untuk memastikan bahwa ada gunung es korupsi di lembaga-lembaga tinggi itu.

Jadi, teori bahwa para koruptor hanyalah oknum tidak dapat lagi terus-menerus disodorkan sebagai apologi oleh para sejawat dan atasan mereka di lembaga-lembaga tinggi itu. Kita tidak harus menunggu seluruh gunung es itu tersembul untuk mengubah jalan pikiran kita tentang korupsi: dari praduga tak bersalah menjadi praduga bersalah.

Artinya, sudah saatnya kita berpikir radikal, semua adalah koruptor, sampai nanti dibuktikan terbalik. Dengan kata lain, kita harus melihat problem ini sebagai keadaan ”darurat hukum”, yaitu keperluan untuk membongkar sistem yang menopang institusi itu. Apakah sistem yang mengoperasikan moral defisit itu?

”Black market of justice”

Kita harus menyebut sistem itu sebagai ”Pasar Gelap Keadilan”. Yaitu keseluruhan praktik penegakan hukum yang bekerja dalam prinsip oportunisme total: jual beli kasus oleh para pengacara, sogok-menyogok polisi-jaksa-dan hakim, jual-beli RUU antara parlemen dan eksekutif, sampai pada praktik rent seeking oleh partai politik dalam pembuatan kebijakan ekonomi negara.

Yang penting untuk dimengerti adalah bahwa aktivitas pasar gelap itu justru berlangsung secara legal karena diselenggarakan oleh para penegak hukum, dan bahkan membuahkan dokumen-dokumen transaksi yang legal. Sekali lagi, inilah kondisi banalitas itu, suatu transaksi gelap yang dijalankan secara terang-terangan.

Artinya, praktik gelap itu sebetulnya tidak perlu lagi ditutup-tutupi karena seluruh sistem memang menjalankannya, dan di dalamnya terlibat institusi hukum dan politik tingkat tinggi. Jadi, pasar gelap itu bukan saja legally binding, tetapi juga politically correct!

Dengan kondisi semacam ini, pasar gelap itu lalu menjadi acuan utama semua transaksi sosial. Urusan politik, misalnya, tidak lagi diselesaikan dalam debat publik, tetapi cukup dengan tukar-menukar rekening antarkandidat.

Kode etik pengacara dapat direlatifkan mengikuti besar-kecilnya kasus. Bahkan dalam bidang pendidikan, pasar gelap itu bekerja sangat transparan, bangku sekolah adalah komoditas bisnis.

Kondisi pasar gelap keadilan ini agaknya akan terus membayangi proyek konsolidasi demokrasi kita karena pendalaman kualitatif nilai-nilai demokrasi memang tidak terjadi. Prinsip bahwa demokrasi harus dijalankan dalam visi clean government sejak awal tidak mengendap dalam benak anggota parlemen karena kaderisasi partai tidak berlangsung berdasarkan motif pendalaman nilai-nilai parlementarian, melainkan pada prinsip kesempatan politik dan pengumpulan dana partai.

Solusi generasi

Tentu masih begitu banyak orang menaruh harapan pada penegakan hukum. Ada akal sehat yang terus bekerja menyelenggarakan keadilan. KPK, ICW, Universitas (Paramadina bahkan membuka mata kuliah Antikorupsi), media massa, misalnya, adalah batas maksimal dari upaya akal sehat itu.

Artinya, semua upaya beradab untuk mengingatkan kejahatan korupsi sudah dilakukan. Juga ada gerakan ”Antipolitisi Busuk” yang diupayakan oleh generasi muda. Semua itu adalah akumulasi energi akal sehat dalam memelihara demokrasi dan keadilan.

Namun, bila kita hitung bahwa anggota parlemen adalah produk dari pemilu, dan bahwa pemilu adalah arena partai politik, maka kita seperti masuk dalam kesia-siaan argumentasi. Mengapa? Karena di atas panggung partai-partai politik sekarang ini, mereka yang lalu-lalang adalah generasi tokoh-tokoh yang tidak kedap moral defisit itu.

Maka, sebelum pasar gelap itu berlanjut dalam kampanye Pemilu 2009 nanti, suatu keputusan harus dibuat terang: konsolidasi generasi baru harus memenangi pemilu!

Investigasi korupsi di copy oleh KWRI trenggalek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mayoritas kasus tindak pidana korupsi terjadi pada sektor pengadaan barang dan jasa.

Wakil Ketua KPK M Jasin mengungkapkan, hampir 80% kasus korupsi yang terjadi di Indonesia berada dalam bidang ini. Mayoritas, ujar dia, kasus korupsi terjadi saat pembagian uang secara merata dari mitra kepada instansi yang mengadakan barang dan jasa. Jasin mengatakan, korupsi di Indonesia terjadi karena sistem yang tidak bersih dan budaya masyarakat yang cenderung permisif.

Karena itu, perlu ada perubahan sistem dan budaya ini. ”Selain itu, juga dibutuhkan sosok kepemimpinan yang bisa menjadi acuan untuk membentuk sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Agenda besar yang harus dilakukan adalah reformasi birokrasi di tingkat nasional dan kampanye moral yang langsung menyentuh masyarakat,” jelas M Jasin saat menghadiri talkshow kampanye antikorupsi di Yogyakarta kemarin. Kampanye antikorupsi yang dilakukan KPK itu untuk meningkatkan kepekaan masyarakat terhadap bahaya korupsi.

Uniknya,kampanye itu digelar dari mal ke mal di seluruh Kota Yogyakarta. Selain mengampanyekan bahaya korupsi,KPK juga menggelar tanya jawab kasus korupsi dengan pengunjung mal. Untuk menarik pengunjung,KPK juga membagi-bagikan hadiah berupa buku saku KPK,stiker antikorupsi,dan leaflet.

Kepala Humas KPK Johan Budi SP mengatakan,kampanye ini digelar untuk memacu masyarakat menolak perbuatan koruptif dan turut berperan menggalang kekuatan dalam pemberantasan korupsi. Salah satunya dengan melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi di sekelilingnya. ”Dengan munculnya sikap masyarakat yang seperti itu, nantinya akan tercipta komunitas- komunitas antikorupsi.

Pada akhirnya akan muncul kawasan-kawasan bebas korupsi di tingkat lokal,”paparnya. Menurut Johan, kampanye serupa juga telah dilakukan KPK di beberapa daerah sejak 2007, antara lain di Manado, Batam,Palembang,dan Surabaya.Tahun ini, selain di Yogyakarta, kampanye juga dilakukan di Makassar.Rencananya, kegiatan itu akan dilanjutkan ke Kota Mataram (NTB),Solo,dan Bandung. (kwri trenggalek copy er)

Yusuf Emir Faisal Akui Beri Uang untuk Partai

Cetak

E-mail

Rabu, 16 Juli 2008

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, hingga Selasa (15/7) malam, masih memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Yusuf Emir Faisal. KPK juga menggeledah rumah Yusuf di Bumi Serpong Damai, Kabupaten Tangerang, Banten.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto membenarkan adanya penggeledahan di rumah Yusuf. Namun, belum dapat dirinci apa saja yang diperoleh tim penyidik karena penggeledahan hingga pukul 22.40 semalam masih berlangsung. Pemeriksaan terhadap Yusuf juga masih dilakukan.

KPK sebelumnya menetapkan Yusuf, anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) DPR, sebagai tersangka dugaan korupsi alih fungsi lahan hutan mangrove di Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan. Ia diduga menerima uang dalam kasus itu.

Selasa pagi, saat tiba di KPK, Yusuf mengungkapkan mekanisme di Komisi IV DPR dan Undang-Undang Parpol tak melarang sumbangan dari swasta, terutama bagi konstituen di daerah pemilihan. Ia juga membagikan selebaran yang berisi tentang setoran dana kepada F-KB pada akhir tahun 2006 dan 2007.

Dalam surat bernomor 4.C/FKB/DPR-RI/VI/2008 yang ditujukan kepada pimpinan KPK itu disebutkan, F-KB mendapat informasi dari Yusuf, dana itu berasal dari gratifikasi. F-KB memutuskan mengembalikannya kepada KPK. Meskipun dalam surat itu terdapat nama Ketua F-KB Effendy Choirie dan Sekretaris Anisah Mahfudz, tetapi tidak ada tanda tangan mereka.

Yusuf juga menyertakan bukti penyetoran dana Rp 300 juta melalui Bank BNI. Dalam bukti transfer itu disebutkan dana tersebut diterima Aris Junaidi. Uang yang disetor pada 14 November 2006 itu disebutkan untuk keperluan biaya rumah sakit KH AW. Ada pula kuitansi dari Yusuf sebesar Rp 500 juta yang diterima Ketua Dewan Tanfidz Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muamir Mu’in Syam. Dana itu untuk pembangunan gedung Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) PKB.

Secara terpisah, Sekjen PKB Zannuba Arifah Chafsoh alias Yenny Wahid membantah pernyataan Yusuf bahwa sebagian uang gratifikasi yang diterimanya dipakai untuk biaya pengobatan Ketua Umum Dewan Syuro PKB KH Abdurrahman Wahid. Selama ini biaya pengobatan Wahid ditanggung keluarga dan negara.

Uang Rp 300 juta yang diserahkan Yusuf melalui Bendahara PKB saat itu, Aris Junaidi, adalah uang partai. Sebelumnya, Yusuf dipercaya sebagai pengurus Tim Koordinasi Pemenangan Pemilu PKB yang diberi tanggung jawab mengelola uang tim. Uang itu bersumber dari sumbangan kader, iuran anggota, dan bantuan pemerintah untuk parpol.

Saldo keuangan tim sebesar Rp 900 juta. Namun, yang diserahkan ke Aris baru Rp 300 juta. Yusuf berutang kepada Dewan Pimpinan Pusat PKB sebesar Rp 600 juta. Menurut Zannuba, upaya mengaitkan Wahid dalam kasus ini adalah sebagai alat tawar Yusuf kepada KPK.

Soal uang untuk bantuan pembangunan gedung LPP PKB, kata Zannuba, juga tak masuk akal. Yusuf menyerahkan uang itu pada 20 Juli 2007. LPP PKB dibentuk awal Februari 2008.

Effendy Chorie menegaskan, ia sama sekali tak tahu-menahu soal pelaporan uang dari Yusuf itu.(kwri trenggalek)

Ditulis Oleh Redaksi dan dicopy oleh kwri trenggalek

ImagePenyelesaian kasus Skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI menghadapi banyak kendala. Sebabnya karena pemerintah beserta aparat hukum tidak tegas menindak para obligor BLBI. Alasan yang sering muncul karena pengembalian uang negara lebih penting sehingga perlu memberikan kemudahan kepada mereka dalam melunasi utang-utangnya.

Hingga kini, tidak ada proses hukum kepada para obligor BLBI. Padahal jelas mereka mengemplang uang negara. Tidak ada yang dimejahijaukan. Tidak ada pencekalan. Bahkan mereka dibebaskan dari segala tuntutan pidana hanya dengan membayar sebagian kecil utangnya.

Dan kepara obligor yang membangkang membayar kewajibannya, pemerintah tidak mengambil tindakan hukum yang tegas. Bahkan, pemerintah sangat toleran. Berulangkali pemerintah memberi perpanjangan waktu pembayaran dan bernegosiasi tentang jumlah kewajiban yang harus dibayar obligor melelui reformulasi Jumlah Kewajiban Pemegang Saham atau JKPS.

Pemerintah memang sangat akomodatif dengan konglemerat hitam ini. Sejak zaman Soeharto hingga pemerintahan sekarang ini.

Pada masa Soeharto bank-bank yang milik kerabat dan keluarganya dipertahankan. Pemerintah Habibie membuat mekanisme penyelesaian di luar jalur pengadilan atau disebut out of court settlement. Megawati kemudian menerbitkan Inpres No 8/2002 yang memberikan pengampunan dan pelepasan (Release and Discharge) kepada para obligor yang membayar sebagian kecil kewajbannya. Dan pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono empat obligor BLBI diterima di Istana Negara.

Skandal BLBI ini sangat kompleks. Banyak pihak yang terlibat. Bank Indonesia misalnya berperan penting dalam menyimpangkan penyaluran dana BLBI kepada perbankan. Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan menemukan, dari Rp 144,5 trliun yang dikucurkan, sebesar Rp 138,44 triliunnya tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak adanya standar dan mekanisme pengawasan dari BI.

Penyelesaian kasus ‘perampokan’ uang negara makin suram. Meskipun Kejaksaan Agung telah membentuk tim 35 jaksa untuk menyelesaikan kasus ini dan DPR melakukan interpelasi, tapi kesuraman penyelesaian kasus ini makin terasa. Ada skenario besar yang sedang diramu untuk mengendapkan kasus ini. Upaya sistemik untuk mengelabui masyarakat soal inti masalah BLBI tengah terjadi.

Maka tentu hal ini tidak bisa dibiarkan. Maka yang perlu dilakukan adalah dengan memberikan penjelasan seutuhnya tentang skandal BLBI ini. Banyak masyarakat yang tidak memahami dan mengerti.

Maka dengan terbitnya buku Skadal BLBI: Ramai-ramai Merampok Negara ini bisa memberikan pemahaman yang utuh tentang skandal BLBI ini. Isu skandal BLBI memang mulai hilang dari peredaran. Tidak banyak media yang menyorot skandal ini. Kita tidak tahu ada apa di balik melempemnya media menguak kasus BLBI.

Wacana terus perlu digalang. Isu BLBI harus diteriakkan. Selain itu juga, kita perlu melakukan tekanan dengan gerakan massif kepada pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.

TRENGGALEK – Beberapa penghuni tahanan Polres Trenggalek kemarin geger.

setelah seorang tahanan wanita ditemukan tewas gantung diri di ruang tahanan khusus. Saat pertama kali ditemukan, korban diketahui masih bernyawa. Wanita ini sempat dibawa kerumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia karena kehabisan nafas. Peristiwa yang untuk pertama kali terjadi di dalam sel tahanan Polres Trenggalek tersebut diketahui sekitar pukul 08.00. Wib

Dari keterangan polisi yang menangani kasus wanita tersebut, sesuai identitasnya, tahanan tersebut bernama Sutamah, 45 tahun, diketahui warga Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek. Korban ditahan dua hari lalu karena diduga telah memberikan laporan palsu terkait peristiwa pencurian sepeda motor di Terminal bus Desa Surondakan Trenggalek. Saat itu, korban melapor bahwa motor Suzuki Smash nopol AG 5534 Y yang disewanya dari seorang tukang ojek hilang. Alasan dari korban, kebetulan kunci motor tidak dicabut dan ditinggal mencari keponakannya yang baru turun dari bus angkutan antar provinsi.

Namun, diduga terdapat kejanggalan, polisi tidak percaya begitu saja. Setelah diselidiki, motor tersebut disinyalir kuat dibawa kabur salah satu anaknya, yang berinisial Sg, ke Surabaya, yang saat ini masih buron. Dia ditangkap polisi di rumahnya dua hari lalu sekitar pukul 16.00. Saat ditangkap, korban tidak melakukan perlawanan.

Sementara itu, dari olah tempat kejadian perkara(TKP) yang dilakukan petugas, disimpulkan korban mengakhir hidupnya dengan cara gantung diri menggunakan kain rok yang diikatkan pada sela-sela terali besi ruang tahananya. Tidak ditemukan tanda-tanda bekas penganiayaan dalam sebuah peristiwa yang sempat menggegerkan hampir seluruh petugas kepolisian yang pagi hari itu kebetulan sedang berjaga. pertama kali ditemukan, darah segar keluar dari kedua lubang hidungnya.

Pada awalnya, pagi itu petugas penjaga sel tahanan sedang serah terima tugas kepada regu lain (rollig shift). Saat pergantian petugas itulah, korban diduga melakukan aksi nekatnya. Sebab, sebelum petugas lama lepas dinas, seluruh ruang sel tahanan sempat diperiksa. Dan waktu itu, tidak ada tanda mencurigakan yang dilakukan korban. Setelah dipastikan aman, barulah petugas tersebut menyerahkan tugas kepada regu lain.

Serah terima tugas itu tidak lebih dari lima menit. Regu baru yang mendapat serah terima tugas kembali melakukan pemeriksaan ke dalam sel tahanan. Saat itulah, salah satu petugas mengetahui korban gantung diri. Dengan cekatan, petugas tersebut langsung mengangkat tubuh korban dan berteriak minta pertolongan. Beberapa petugas lain langsung membuka ruang tahanan untuk menyelamatkan korban.

Seketika itu, korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis. Namun, setelah dirawat beberapa saat lamanya, nyawa korban tetap tak terselamatkan. Guna keperluan penyelidikan, mayat korban diotospi. Selanjutnya diserahkan kepada keluarganya di Pare, Kediri, untuk dimakamkan. (kwri er)

Pangkalan Kehabisan Elpiji Ukuran 12 Kg

TRENGGALEK- Kenaikan harga gas elpiji sebesar 17,5 persen Mengakibatkan melambungnya harga di beberapa tempat penjualan. Di Kabupaten Trenggalek, Banyak pangkalan gas elpiji kehabisan stok. Seperti yang terjadi di SPBU Soekarno-Hatta Trenggalek. Stok gas elpiji sudah habis sejak Kamis, (3/7) lalu.

Menurut petugas SPBU Soekarno-Hatta Bambang, sebanyak dua ratus tabung gas elipiji ukuran 12 kilogram dagangannya amblas diserbu pembeli. Akibatnya, saat ini stok elpiji untuk sementara kosong. “Sudah ndak ada stok. Kosong sejak Kamis lalu. Ndak tahu kenapa. Mungkin akibat kenaikan harga,” ujarnya.

Selain kehabisan stok, Bambang mengaku juga menaikkan harga jual gas elpiji. Harganya disesuaikan dengan keputusan kenaikan yang ditetapkan pemerintah ditambah keuntungan serta ongkos kirim kepada pelanggan.

Jika sebelum ada kenaikan, pihaknya menjual gas elpiji berat 12 kilogram Rp 60 ribu. Seiring kenaikan harga, untuk setiap tabung gas elpiji dijual seharga Rp 72,5 ribu. “Untungnya ndak sampai tiga ribu rupiah. Kalau dikirim ke rumah rumah, ya biaya tambah ongkos kirim,” aku Bambang.

Kondisi serupa juga terjadi hampir di seluruh tempat penjualan gas elpiji di Trenggalek. Sejak beberapa hari ini, stok gas elpiji mereka juga telat. Namun, ada jaminan bahwa stok gas elpiji akan segera dikirim dalam waktu dekat ini.

Tidak adanya stok gas elpiji diakui Sudarno, warga Desa Mlinjon, Kecamatan Suruh. Dia mengaku, beberapa tempat yang selama ini menjual gas elpiji sudah kehabisan stok. Terpaksa, dia harus mengantrikan gas epliji dengan harga per tabung ukuran Rp 12 kilogram sebesar Rp 72 ribu. Walaupun seperti itu, Sudarno tidak risau. Pasalnya, ada jaminan dari tempat penjualan gas elpiji, bahwa dalam waktu dekat pasokan dipastikan sudah tiba. “Bagi saya, yang penting barangnya ada. Ndak masalah soal harga,” tukasnya santai. (Kwri Edr)

Pasuruan – Sekitar 1.000 sopir MPU di Kota Pasuruan melakukan aksi tutup jalan di depan Kantor Walikota Pasuruan, Aminurrohman, Jalan Pahlawan, Pasuruan, Senin (7/7/2008).

Aksi para sopir ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Mereka menutup jalan dengan kendaraan MPU-nya masing-masing. Para sopir ini menuntut agar bisa melintas di wilayah Kota Pasuruan. Pasalnya, sejak ada peraturan daerah (Perda) tentang larangan MPU masuk ke Kota Pasuruan satu bulan lalu, pemasukan menurun.

“Alasannya karena menjaga keindahan dan ketertiban kota. Selama ini sopir MPU tidak pernah mengganggu lalu lintas dan dengan tidak diperbolehkan masuk ke kota, otomatis penumpang akan dikenakan biaya� MPU sebanyak 2 kali lipat,” kata salah satu sopir MPU jurusan Malang-Pasuruan, Supono (40) kepada detiksurabaya.com saat di lokasi.

Supono mengaku aksi ini keempat kalinya dilakukan. Namun kali ini massa yang datang lebih besar. Beda dari aksi-aksi sebelumnya.

Sebelum memblokir jalan, para sopir mendatangi kantor DPRD Kota Pasuruan di Jalan Balai Kota. Namun karena tidak ditanggapi, mereka pun menuju ke kantor Walikota yang jaraknya 100 meter.

Sayang, mereka pun tidak bsia bertemu dengan Walikota Pasuruan karena tidak ada di lokasi. Para sopir juga mengancam bila tuntutan mereka tak dipenuhi akan memblokir jalan provinsi di Jalan Ir H Juanda, Pasuruan.

Para sopir juga meneriakkan yel-yel agar peraturan lama dikembalikan lagi. Aksi para sopir ini mendapat pengawalan ketat dari Polres Pasuruan. Arus lalu lintas yang menuju ke Kantor Walikota dialihkan melalui Jalan Diponegoro atau Jalan Sunan Ampel.(fat/fat)

Monday, 28 January 2008
Jakarta,(APIndonesia.Com).Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) melantik kepengurusan baru masa jabatan
2008-2012 di Jakarta Media Center (JMC) Senin (28/1). Reshuffle kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat KWRI ini di
anggap sangat penting mengingat pada periode sebelumnya ada oknum pengurus yang mencatut nama KWRI untuk
semata-mata kepentingan pribadi.
Ketua Umum KWRI Heru Ansori merasa prihatin dengan adanya oknum pengurus KWRI yang mengangkat sendiri
namanya menjadi ketua, dia sampai membuat kop surat dan stempel DPP KWRI sendiri dengan tujuan untuk mengambil
keuntungan pribadi dan otomatis mencemarkan nama baik organisasi yang sekarang sudah berdiri cabang-cabang
kepengurusanya di 25 provinsi. “KWRI cuma satu yang berkantor pusat di Gedung Dewan Pers Lt.3, tidak ada
KWRI-2 atau yang lainya, silahkan saja membuat KWRI yang lainya asalkan itu di akui syah oleh pemerintah dan
diterima oleh masyarakat,” ungkap Heru. Kepengurusan KWRI periode 2008-2012 juga di isi oleh dewan
pertimbangan yang berasal dari pengusaha etnis Tionghoa, “mereka inilah yang selama ini menutupi semua
kekurangan KWRI, dan sudah saatnya kita tidak lagi membeda-bedakan orang dari etnis dan suku, kita semua sama
dan dilahirkan dan dibesarkan di tanah air yang satu yaitu Indonesia,” ujar Heru. Sementara itu menanggapi isu
hangat mengenai kasus yang masih menjerat mantan Presiden Soeharto, Heru mengatakan hendaknya pemerintah bisa
secepatnya mengusut kasus perdata tersebut, bukan hanya fokus pada mantan Presiden Soeharto tapi juga kronikroninya
yang sampai sekarang diakui atau tidak masih ada ditubuh pemerintahan kita. ”Kalau memang mau di
usut, pemerintahan hendaknya jangan menunda-nunda apalagi pilih-pilih, jangan sampai menimbulkan opini yang tidak
menguntungkan ini bisa berdampak memecah belah persatuan bangsa,” ujar Heru.(Ano).
:: Situs Berita Indonesia ::
http://apindonesia.com/new Menggunakan Joomla! Generated: 9 May, 2008, 11:46

Trenggalek seleksi penyaringan calon Perangkat Desa Masaran Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek berbuntut panjang 14 calon menolak hasil seleksi. Dipacu dari kejanggalan nilai hasil ujian dan kerahasiaan soal. Rentang nilai hasil ujian mata pelajaran apapun tidak akan terlalu banyak selisihnya . Perbandingan hasil ujian peserta test calon Perangkat Desa Masaran, sesuai dengan berita acara panitia nilai test tulis YUYUN RAHMAWATI (lulusan SMA) 146 poin, sedangkan peringkat II WIWIN ZULAIKAH (UNBRA) 91 poin, yang menjadi pertanyaan, ”apakah pihak-pihak yang menang tiba-tiba menjadi manusia super yang sangat pandai sementara track record disekolah biasa-biasa saja”, ujar Wiwin kerahasiaan soal mulai proses pembuatan naskah sampai dengan pendistribusian naskah ke tangan peserta tingkat kebocoranya tinggi sekali, tidak ada itikat untuk mengantisipasi kecurigaan – kecurigaan kerahasiaa soal dengan cara menggunakan jasa lembaga pendidikan bonafit dan kredibel”, ujar peserta dogkol.

Kepala Desa Masaran Didik Budi Wibowo ketika di konfirmasi dalam PERDA maupun PERBUB tidak ada yang mengatakan masalah soal itu untuk dirahasiakan sedangkan rentang nilai nasib baik saja, karena pilihan ganda. sikap dan pernyataan Kepala Desa membuat bumerang ada indikasi soal bocor semakin kuat. KWRI (Komite wartawan reformasi Indonesia) DPC Trenggalek dengan desakan berbagai pihak akirnya mengeluarkan surat somasi tertanggal 29 mei 2008 yang isinya, tata cara perekrutan panitia seleksi calon perangkat Desa, pembuatan soal test, kemungkinan bocor dan tidaknya serta landasan hukumnya yang ditujukan kepada Camat dan Kades sampai sekarang tidak ada jawaban, menimbulkan pertanyaan ada apa sebenarnya?. Adakah permainan antara Kepala Desa dan Camat? Menurut sumber yang dapat dipercaya bocornya soal di malam menjelang seleksi dengan diantar orang perempuan istri dari pegawai Kecamatan ke salah satu peserta habis sholat maghrib dengan mengatakan “ora usah metu nyandi-nyandi iki lo soale lan kuwi kuncine sinaon ono”. Sugito tokoh masyarakat mendesak kepada instansi terkait untuk mengusut tuntas. Dengan bocornya soal dan diberi sangsi seberat-beratnya, peristiwa ini membut masyarakat resah. Selama ini masyarakat jangan dibodohi, sekarang ini sudah waktunya kita berani. Negara kita Negara hukum seperti penggelapan buku dan uang PKK, masyarakat jangan diam. Kalau kita merasa di rugikan laporkan pada polisi, “ujarnya kesal. Camat Munjungan Drs. TOTOK RUDJIANTO, MM ketika di konfirmasi masalah ini tidak ada di tempat , dihubungi lewat ponsel tidak di jawab (KWRI).

Hello world!

Juli 1, 2008

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!