Trenggalek- Malang menimpa Susilo, 26, warga Desa Bendoagung, Kampak. Dia yang baru saja habis mendapatkan uang hasil menjual cengkeh, karena mendapatkan uang hasil penjualan yang begitu lumayan korban ingin menyaalurkan hasratnya untuk bernyayi sebentar sambil minum bir untuk menyegarkan tenggorokan, tapi dasar lagi apes setelah baru menyanyikan lagu ayah dia di lempar tempat tissue yang dilakukan oleh oknum yang berinisial r dkk warga karangan trenggalek dan oknum tersebut juga seorang activis partai besar di trenggalek, kasus tersebut kini ditangani oleh petugas reskrim polres trenggalek.

Data yang dihimpun oleh kwri Trenggalek menyebutkan,Aksi pelemparan yang menimpa korban terjadi pada senin malam pukul 22.00 Wib sebelum kejadian malam itu susilo selaku korban baru saja menyetorkan cengkeh kepada pedagang besar di trenggalek bersama temannya.

setelah mendapatkan uang hasil penjualan cengkeh susilo dan temannya sebelum pulang ke kampak ada niat untuk mampir sebentar di cafe sebuah hotel ditrenggalek sambil menyanyi untuk menghibur diri sambil minum bir.

namun setelah sampai di cafe dan baru menyayikan lagu ayah milik the mercies naas nasib susilo dilempar tempat tissue sampai terluka dan berdarah dan susilo juga sempat ditarik dan dicekik sama teman tersangka yang memiliki ciri- ciri mata juling dan teman susilo yang berinisial ej lari duluan dari cafe tersebut dan susilo juga menyusul agar tidak jadi bulan bulanan tersangka dan teman – temannya, susilo kemudian pulang ke kampak.

setelah sampai rumah susilo menelepon temanya yang kebetulan juga wartawan dari kwri untuk memperjelas masalah, setelah teman wartawan susilo datang ke rumahnya tanpa menunggu waktu lagi susilo dibawa ke mapolres trenggalek untuk membuat berita acara pengaduan tindak kriminal yang dilakukan oleh tersangka, susilo setelah memberi keterangan dan diproses tanpa menunggu waktu langsung di bawa ke RS dr soedomo ditrenggalek, sampai saat ini pihak reskrim polres trenggalek masih melakukan pengejaran kepada pelaku (kwri hnk)

Link KWRI TRENGGALEK

Agustus 14, 2008

Pakar anti korupsi, Bertrand de Speville, yang berpengalaman memberantas korupsi di Hong Kong dan Singapura, suatu kali dalam sebuah dialog publik di Jakarta beberapa waktu lalu, pernah mengajukan pertanyaan, ” Jika anda bertanya apakah pantas menghabiskan banyak anggaran pemerintah dan menghabiskan banyak tenaga guna memberantas korupsi? Maka jawabannya adalah ya. Itu adalah investasi yang berharga bagi iklim pemerintahan di masa depan, ” katanya.

Bertrand menuturkan, jika saat ini seseorang melontarkan pertanyaan semacam itu kepada masyarakat Hong Kong atau Singapura, mereka pasti akan menatap sang penanya telah menanyakan hal yang aneh. Singapura, Hong Kong dan Taiwan telah berhasil memberantas korupsi. Mereka, lanjut Bertrand, bersungguh-sungguh dan rela menghabiskan banyak anggaran pemerintah guna membasmi praktik korupsi, termasuk secara tegas memecat pejabat negara yang terbukti terlibat korupsi.

Sementara di Indonesia, harapan masyarakat terhadap institusi penegak hukum benar-benar dalam titik nadir terendah saat ini. Bagaimana tidak? ketidakpuasan atas lemahnya upaya penegakan hukum masih tergambar jelas di semua instansi penegak hukum, utamanya dalam pemberantasan korupsi. Masyarakat saat ini makin pesimis dengan kinerja instansi penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dan pilar hukum dari penegakan hukum (law enforcement) di negeri ini.

Pembentukan komisi-komisi independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) sampai tahap tertentu membersitkan harapan baru. Namun, harapan itu ternyata tak sepenuhnya cerah, terhadang berbagai situasi yang kadang di luar ranah hukum, seperti politik dan kekuasaan, misalnya.

Pada segi tertentu, masyarakat bahkan memandang kian skeptis terhadap upaya pemberantasan korupsi. Alotnya penyelesaian secara transparan terhadap berbagai kasus korupsi yang melibatkan benteng-benteng penegak hukum menyebabkan berbagai dugaan negatif publik seakan memperoleh afirmasi.

Ketidakpuasan terhadap para hakim, jaksa, bahkan lembaga Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung relatif lebih besar ketimbang lembaga penegak hukum lainnya.

Berdirinya berbagai komisi independen sebagai lembaga penguat institusi hukum reguler memang sedikit membangkitkan optimisme. Terlebih setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri yang mendorong komitmen pemberantasan korupsi melalui instruksi presiden.

Namun, di balik itu, berdirinya komisi-komisi mulai dari KPK, KY, hingga proses pembentukan Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian, seakan menjadi sebuah pemakluman umum betapa tidak berdayanya penegakan hukum oleh lembaga-lembaga negara yang telah ada selama ini.

Memang, menilik kinerja penegak hukum bagaikan menilik problem moral SDM hukum itu sendiri. Tak hanya persoalan kinerja, kritik publik kini juga terasa lebih keras tertuju dalam segi akuntabilitas dari lembaga penegak hukum. Masih adanya pandangan mengenai berkecamuknya korupsi dalam tubuh lembaga kehakiman, kejaksaan, kepolisian dan KPK yang tak kalah ironisnya dengan opini publik terhadap parpol dan DPR. Lembaga-lembaga yang seharusnya menjadi pejuang pemberantasan korupsi justru malah menjadi sekutu dan sahabat koruptor.

Lemahnya koordinasi antar instansi penegak hukum menjadi persoalan lain, dimana kadangkala terjadi kesimpangsiuran batasan wewenang antar instansi, selain ’ketidak-kompakan’ lembaga-lembaga hukum terkait. Contoh mutakhir terjadi pada kasus korupsi PLN yang melibatkan Direktur Utama (Dirut) PLN, Eddie Widiono Soewondo dalam korupsi PLTG Borang, Sumatera Selatan, yang diduga merugikan negara Rp. 122 miliar. Dalam penyidikan Polri selama 4 bulan, kasus ini telah cukup lengkap berkas perkaranya dan bisa dilengkapi berkasnya oleh kejaksaan serta dibawa ke pengadilan, namun di lain pihak, Kejaksaan Agung (Kejagung) malah menyatakan bahwa dalam kasus ini hanya ditemukan unsur melawan hukum dan belum ditemukannya unsur kerugian negara, lalu mengembalikan berkas perkara ke Mabes Polri disertai bukti-bukti dari jaksa untuk dilengkapi (P19). Selanjutnya, Eddie dibebaskan pada 31 Agustus lalu, dengan alasan habis masa penahanannya.

Belum lagi langkah Kejagung yang beberapa waktu lalu, mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) terhadap mantan Presiden Soeharto yang juga membangkitkan keraguan publik terhadap keseriusan Kejagung. Hal ini bisa dilihat pada banyaknya penentangan dari elemen masyarakat terhadap proses hukum Soeharto dan belum adanya ’pengendapan perkara’ oleh Presiden Yudhoyono.

Melihat dari tabulasi diatas, ternyata ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum berbanding lurus (sinkron) dengan realitas yang ada. Banyaknya kasus korupsi besar yang tidak jelas hasil akhirnya, dibandingkan dengan yang masuk ke pengadilan dan telah divonis. Padahal telah cukup banyak kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memberantas korupsi seperti RAN (Rencana Aksi Nasional) yang telah dicanangkan sebelumnya. Dimanakah masalahnya?

Karenanya mari kita lihat tabulasi diatas dan ranking prestasi kinerja institusi penegak hukum tersebut, maka dapatlah disimpulkan bahwa:

Kejaksaan Agung mendapat peringkat terburuk kinerjanya sebab banyak sekali kasus-kasus besar korupsi yang mandeg penanganannya di Gedung Bundar, kemudian disusul oleh Timtastipikor yang belum mampu berbuat banyak walaupun telah mendapat mandat langsung dari Presiden dan memiliki tim yang kuat yaitu terdiri dari unsur Jaksa, Polisi dan BPKP. Berikutnya menyusul Kepolisian yang sampai saat ini tidak tuntas menguak kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan internalnya seperti kasus Jarkom/Alkom dan rekening 15 perwira polisi. Tetapi paling tidak, dengan ditahannya Komjend. Suyitno Landung (mantan Kabareskrim era Dai Bachtiar) dalam dugaan korupsi pembobolan BNI hingga di vonis 2 tahun oleh Pengadilan sedangkan Samuel Ismoko di vonis 20 bulan, memperlihatkan kesungguhan itikad Polri untuk membasmi korupsi. Sedangkan institusi yang agak baik prestasinya adalah KPK, mengingat beberapa kasus besar dapat dipecahkan seperti kasus Abdullah Puteh, Theo Toemion dan korupsi KPU, walaupun tetap saja tidak bisa dikatakan sudah cukup baik, karena tetap banyak kasus-kasus besar lainnya yang belum terpecahkan, ditambah penanganan kasus di KPK yang cenderung lamban dengan berbagai alasan teknis, misalnya SDM, dsb. Jika dilihat dari banyaknya kasus yang jalan di tempat dan terhenti statusnya maka dapat kita lihat instansi penegak hukum yang paling buruk kinerjanya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi adalah:

Kejaksaan Agung

Tim Tastipikor

Kepolisian

KPK

Jika kita ingin negara kita bersih dari koruptor dan berhasil memberantas korupsi seperti di China (indeks persepsi antikorupsinya naik menjadi yang terbaik ke dua bersama singapore) maka hal yang pertama kali harus di reformasi total adalah Kejaksaan Agung. Karena setiap kasus korupsi yang Tim-nya 100% Kejaksaan Agung maka bisa dipastikan 71,5% kasus tersebut akan terhenti (sama seperti ketidakpercayaan masyarakat hasil jajak pendapat kompas). Begitu pula Tim Tastipikor karena di tim tersebut unsur kejaksaan sebanyak 30% walaupun persentasi kegagalannya menanggulangi korupsi sedikit lebih rendah daripada Kejaksaan Agung.

Yang cukup memprihatinkan memang kondisi objektif di Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung merupakan institusi yang memegang peranan sangat signifikan dalam dunia pemberantasan korupsi, sebab mulai dari proses penyelidikan, penyidikan (baik berkas dari Polri maupun dari Kejagung sendiri), penuntutan (berkas berasal dari Polri, Timtastipikor dan Kejagung itu sendiri) hingga eksekusi hasil vonis menjadi wewenangnya, tetapi justru ironisnya adalah wewenang sebesar itu justru disalahgunakan oleh oknum-oknum Kejaksaan yang memposisikan diri sebagai pembela koruptor dengan melakukan transaksi hukum.

Bagaimana tidak, wajar saja sampai detik ini Indonesia masih berprestasi dengan memegang posisi lima besar negara terkorup di dunia. Inilah sebuah potret ’prestasi’ instansi penegak hukum di ranah pemberantasan korupsi di Indonesia terutama Kejaksaan Agung.

undang-undang pers

Agustus 12, 2008


UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 40 TAHUN 1999 (40/1999)
Tanggal: 23 SEPTEMBER 1999 (JAKARTA)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin;

b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;

c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;

d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:

1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.

4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.

7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing.

8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.

10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

11. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik *9980 tentang dirinya maupun tentang orang lain.

13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

BAB II

ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS

Pasal 2

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3

(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

(2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Pasal 4

(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Pasal 5

(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.

(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Pasal 6

Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:

a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal *9981 yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

BAB III Wartawan

Pasal 7

(1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.

(2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 8

Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

BAB IV PERUSAHAAN PERS

Pasal 9

(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.

(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Pasal 10

Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

Pasal 11

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.

Pasal 12

Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Pasal 13

Perusahaan pers dilarang memuat iklan:

a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

Pasal 14

Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.

BAB V DEWAN PERS

Pasal 15

(1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.

(2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers; e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; g. mendata perusahaan pers.

(3) Anggota Dewan Pers terdiri dari:

a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

(4) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.

(5) Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(6) Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

(7) Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:

a. organisasi pers; b. perusahaan pers; c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.

BAB VI PERS ASING

Pasal 16

Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 17

(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.

*9983 (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:

a. memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers; b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

BAB VIII KETENTUAN PIDANA

Pasal 18

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

BAB IX KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

(1) Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.

(2) Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.

BAB X KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:

1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2815 ) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3235);

2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap *9984 Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala; dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MULADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 166

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

I. UMUM

Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.

Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi *9985 juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah”.

Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.

Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara. Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.

Pasal 4

Ayat (1) Yang dimaksud dengan “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara” adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin. Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers. Ayat (2) Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku. *9986 Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Hak tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan. Hak Tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.

Pasal 5

Ayat (1) Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas.

Pasal 6

Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.

Pasal 7

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan “Kode Etik Jurnalistik” adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

Pasal 8

Yang dimaksud dengan “perlindungan hukum” adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

Ayat (1) Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers. Ayat (2) Cukup jelas

Pasal 10

*9987 Yang dimaksud dengan “bentuk kesejahteraan lainnya” adalah peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi dan lain-lain. Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.

Pasal 11

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12

Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara : a. media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan; b. media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik; c. media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan. Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan. Yang dimaksud dengan “penanggung jawab” adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi. Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas

Pasal 15

Ayat (1) Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional. Ayat (2) Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas

Pasal 16

Cukup jelas

Pasal 17

Ayat (1) Cukup jelas *9988 Ayat (2) Untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat dibentuk lembaga atau organisasi pemantau media (media watch).

Pasal 18

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan tersebut diwakili oleh penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 12. Ayat (3) Cukup jelas

Pasal 19

Cukup jelas

Pasal 20

Cukup jelas

Pasal 21

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3887