“PRESTASI” INSTANSI PEMBERANTASAN KORUPSI SETENGAH HATI
Agustus 14, 2008
Pakar anti korupsi, Bertrand de Speville, yang berpengalaman memberantas korupsi di Hong Kong dan Singapura, suatu kali dalam sebuah dialog publik di Jakarta beberapa waktu lalu, pernah mengajukan pertanyaan, ” Jika anda bertanya apakah pantas menghabiskan banyak anggaran pemerintah dan menghabiskan banyak tenaga guna memberantas korupsi? Maka jawabannya adalah ya. Itu adalah investasi yang berharga bagi iklim pemerintahan di masa depan, ” katanya.
Bertrand menuturkan, jika saat ini seseorang melontarkan pertanyaan semacam itu kepada masyarakat Hong Kong atau Singapura, mereka pasti akan menatap sang penanya telah menanyakan hal yang aneh. Singapura, Hong Kong dan Taiwan telah berhasil memberantas korupsi. Mereka, lanjut Bertrand, bersungguh-sungguh dan rela menghabiskan banyak anggaran pemerintah guna membasmi praktik korupsi, termasuk secara tegas memecat pejabat negara yang terbukti terlibat korupsi.
Sementara di Indonesia, harapan masyarakat terhadap institusi penegak hukum benar-benar dalam titik nadir terendah saat ini. Bagaimana tidak? ketidakpuasan atas lemahnya upaya penegakan hukum masih tergambar jelas di semua instansi penegak hukum, utamanya dalam pemberantasan korupsi. Masyarakat saat ini makin pesimis dengan kinerja instansi penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dan pilar hukum dari penegakan hukum (law enforcement) di negeri ini.
Pembentukan komisi-komisi independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) sampai tahap tertentu membersitkan harapan baru. Namun, harapan itu ternyata tak sepenuhnya cerah, terhadang berbagai situasi yang kadang di luar ranah hukum, seperti politik dan kekuasaan, misalnya.
Pada segi tertentu, masyarakat bahkan memandang kian skeptis terhadap upaya pemberantasan korupsi. Alotnya penyelesaian secara transparan terhadap berbagai kasus korupsi yang melibatkan benteng-benteng penegak hukum menyebabkan berbagai dugaan negatif publik seakan memperoleh afirmasi.
Ketidakpuasan terhadap para hakim, jaksa, bahkan lembaga Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung relatif lebih besar ketimbang lembaga penegak hukum lainnya.
Berdirinya berbagai komisi independen sebagai lembaga penguat institusi hukum reguler memang sedikit membangkitkan optimisme. Terlebih setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri yang mendorong komitmen pemberantasan korupsi melalui instruksi presiden.
Namun, di balik itu, berdirinya komisi-komisi mulai dari KPK, KY, hingga proses pembentukan Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian, seakan menjadi sebuah pemakluman umum betapa tidak berdayanya penegakan hukum oleh lembaga-lembaga negara yang telah ada selama ini.
Memang, menilik kinerja penegak hukum bagaikan menilik problem moral SDM hukum itu sendiri. Tak hanya persoalan kinerja, kritik publik kini juga terasa lebih keras tertuju dalam segi akuntabilitas dari lembaga penegak hukum. Masih adanya pandangan mengenai berkecamuknya korupsi dalam tubuh lembaga kehakiman, kejaksaan, kepolisian dan KPK yang tak kalah ironisnya dengan opini publik terhadap parpol dan DPR. Lembaga-lembaga yang seharusnya menjadi pejuang pemberantasan korupsi justru malah menjadi sekutu dan sahabat koruptor.
Lemahnya koordinasi antar instansi penegak hukum menjadi persoalan lain, dimana kadangkala terjadi kesimpangsiuran batasan wewenang antar instansi, selain ’ketidak-kompakan’ lembaga-lembaga hukum terkait. Contoh mutakhir terjadi pada kasus korupsi PLN yang melibatkan Direktur Utama (Dirut) PLN, Eddie Widiono Soewondo dalam korupsi PLTG Borang, Sumatera Selatan, yang diduga merugikan negara Rp. 122 miliar. Dalam penyidikan Polri selama 4 bulan, kasus ini telah cukup lengkap berkas perkaranya dan bisa dilengkapi berkasnya oleh kejaksaan serta dibawa ke pengadilan, namun di lain pihak, Kejaksaan Agung (Kejagung) malah menyatakan bahwa dalam kasus ini hanya ditemukan unsur melawan hukum dan belum ditemukannya unsur kerugian negara, lalu mengembalikan berkas perkara ke Mabes Polri disertai bukti-bukti dari jaksa untuk dilengkapi (P19). Selanjutnya, Eddie dibebaskan pada 31 Agustus lalu, dengan alasan habis masa penahanannya.
Belum lagi langkah Kejagung yang beberapa waktu lalu, mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) terhadap mantan Presiden Soeharto yang juga membangkitkan keraguan publik terhadap keseriusan Kejagung. Hal ini bisa dilihat pada banyaknya penentangan dari elemen masyarakat terhadap proses hukum Soeharto dan belum adanya ’pengendapan perkara’ oleh Presiden Yudhoyono.

Melihat dari tabulasi diatas, ternyata ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum berbanding lurus (sinkron) dengan realitas yang ada. Banyaknya kasus korupsi besar yang tidak jelas hasil akhirnya, dibandingkan dengan yang masuk ke pengadilan dan telah divonis. Padahal telah cukup banyak kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memberantas korupsi seperti RAN (Rencana Aksi Nasional) yang telah dicanangkan sebelumnya. Dimanakah masalahnya?
Karenanya mari kita lihat tabulasi diatas dan ranking prestasi kinerja institusi penegak hukum tersebut, maka dapatlah disimpulkan bahwa:
Kejaksaan Agung mendapat peringkat terburuk kinerjanya sebab banyak sekali kasus-kasus besar korupsi yang mandeg penanganannya di Gedung Bundar, kemudian disusul oleh Timtastipikor yang belum mampu berbuat banyak walaupun telah mendapat mandat langsung dari Presiden dan memiliki tim yang kuat yaitu terdiri dari unsur Jaksa, Polisi dan BPKP. Berikutnya menyusul Kepolisian yang sampai saat ini tidak tuntas menguak kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan internalnya seperti kasus Jarkom/Alkom dan rekening 15 perwira polisi. Tetapi paling tidak, dengan ditahannya Komjend. Suyitno Landung (mantan Kabareskrim era Dai Bachtiar) dalam dugaan korupsi pembobolan BNI hingga di vonis 2 tahun oleh Pengadilan sedangkan Samuel Ismoko di vonis 20 bulan, memperlihatkan kesungguhan itikad Polri untuk membasmi korupsi. Sedangkan institusi yang agak baik prestasinya adalah KPK, mengingat beberapa kasus besar dapat dipecahkan seperti kasus Abdullah Puteh, Theo Toemion dan korupsi KPU, walaupun tetap saja tidak bisa dikatakan sudah cukup baik, karena tetap banyak kasus-kasus besar lainnya yang belum terpecahkan, ditambah penanganan kasus di KPK yang cenderung lamban dengan berbagai alasan teknis, misalnya SDM, dsb. Jika dilihat dari banyaknya kasus yang jalan di tempat dan terhenti statusnya maka dapat kita lihat instansi penegak hukum yang paling buruk kinerjanya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi adalah:
Kejaksaan Agung
Tim Tastipikor
Kepolisian
KPK
Jika kita ingin negara kita bersih dari koruptor dan berhasil memberantas korupsi seperti di China (indeks persepsi antikorupsinya naik menjadi yang terbaik ke dua bersama singapore) maka hal yang pertama kali harus di reformasi total adalah Kejaksaan Agung. Karena setiap kasus korupsi yang Tim-nya 100% Kejaksaan Agung maka bisa dipastikan 71,5% kasus tersebut akan terhenti (sama seperti ketidakpercayaan masyarakat hasil jajak pendapat kompas). Begitu pula Tim Tastipikor karena di tim tersebut unsur kejaksaan sebanyak 30% walaupun persentasi kegagalannya menanggulangi korupsi sedikit lebih rendah daripada Kejaksaan Agung.
Yang cukup memprihatinkan memang kondisi objektif di Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung merupakan institusi yang memegang peranan sangat signifikan dalam dunia pemberantasan korupsi, sebab mulai dari proses penyelidikan, penyidikan (baik berkas dari Polri maupun dari Kejagung sendiri), penuntutan (berkas berasal dari Polri, Timtastipikor dan Kejagung itu sendiri) hingga eksekusi hasil vonis menjadi wewenangnya, tetapi justru ironisnya adalah wewenang sebesar itu justru disalahgunakan oleh oknum-oknum Kejaksaan yang memposisikan diri sebagai pembela koruptor dengan melakukan transaksi hukum.
Bagaimana tidak, wajar saja sampai detik ini Indonesia masih berprestasi dengan memegang posisi lima besar negara terkorup di dunia. Inilah sebuah potret ’prestasi’ instansi penegak hukum di ranah pemberantasan korupsi di Indonesia terutama Kejaksaan Agung.