<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Kwritrenggalek's Weblog</title>
	<atom:link href="http://kwritrenggalek.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://kwritrenggalek.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<lastBuildDate>Fri, 26 Sep 2008 08:38:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='kwritrenggalek.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Kwritrenggalek's Weblog</title>
		<link>http://kwritrenggalek.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://kwritrenggalek.wordpress.com/osd.xml" title="Kwritrenggalek&#039;s Weblog" />
	<atom:link rel='hub' href='http://kwritrenggalek.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>minal aizdin wal faizin</title>
		<link>http://kwritrenggalek.wordpress.com/2008/09/26/minal-aizdin-wal-faizin/</link>
		<comments>http://kwritrenggalek.wordpress.com/2008/09/26/minal-aizdin-wal-faizin/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 26 Sep 2008 08:36:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kwritrenggalek</dc:creator>
				<category><![CDATA[berita terbaru]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kwritrenggalek.wordpress.com/?p=49</guid>
		<description><![CDATA[Segenap keluarga besar KOMITE WARTAWAN REFORMASI INDONESIA DEWAN PIMPINAN CABANG TRENGGALEK Mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1429 H MINAL AIDIN WAL FAIZIN MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kwritrenggalek.wordpress.com&amp;blog=4113016&amp;post=49&amp;subd=kwritrenggalek&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://kwritrenggalek.files.wordpress.com/2008/09/kartu-ucapan.jpg"><img class="alignnone size-full wp-image-50" title="kartu-ucapan" src="http://kwritrenggalek.files.wordpress.com/2008/09/kartu-ucapan.jpg?w=400&#038;h=272" alt="" width="400" height="272" /></a></p>
<p><strong>Segenap keluarga besar </strong></p>
<p><strong>KOMITE WARTAWAN REFORMASI INDONESIA</strong></p>
<p><strong>DEWAN PIMPINAN CABANG</strong></p>
<p><strong>TRENGGALEK</strong></p>
<p><strong>Mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1429 H</strong></p>
<p><strong>MINAL AIDIN WAL FAIZIN</strong></p>
<p><strong>MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN</strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kwritrenggalek.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kwritrenggalek.wordpress.com/49/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kwritrenggalek.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kwritrenggalek.wordpress.com/49/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/kwritrenggalek.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/kwritrenggalek.wordpress.com/49/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/kwritrenggalek.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/kwritrenggalek.wordpress.com/49/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kwritrenggalek.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kwritrenggalek.wordpress.com/49/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kwritrenggalek.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kwritrenggalek.wordpress.com/49/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kwritrenggalek.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kwritrenggalek.wordpress.com/49/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kwritrenggalek.wordpress.com&amp;blog=4113016&amp;post=49&amp;subd=kwritrenggalek&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kwritrenggalek.wordpress.com/2008/09/26/minal-aizdin-wal-faizin/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2e5eea213dabc3d1f52099e66bd56806?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kwritrenggalek</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://kwritrenggalek.files.wordpress.com/2008/09/kartu-ucapan.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">kartu-ucapan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Tentang Terorisme, Korupsi dan Narkoba</title>
		<link>http://kwritrenggalek.wordpress.com/2008/09/09/pidato-presiden-susilo-bambang-yudhoyono-tentang-terorisme-korupsi-dan-narkoba/</link>
		<comments>http://kwritrenggalek.wordpress.com/2008/09/09/pidato-presiden-susilo-bambang-yudhoyono-tentang-terorisme-korupsi-dan-narkoba/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 09 Sep 2008 10:47:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kwritrenggalek</dc:creator>
				<category><![CDATA[berita terbaru]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kwritrenggalek.wordpress.com/?p=45</guid>
		<description><![CDATA[Trenggalek. Dalam Pidato Bapak Presiden Susilo Bambang Yhudoyono di radio RRI ( Radio Republik Indonesia ) beliau menegaskan untuk memberantas TKN ( Terorisme, Korupsi dan Narkoba ) beliau berkata tidak ada yang bisa diampuni di depan hukum meskipun dia pejabat dia juga berbicara dalam pidatonya kalau ada pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi itu harus [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kwritrenggalek.wordpress.com&amp;blog=4113016&amp;post=45&amp;subd=kwritrenggalek&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Trenggalek</strong>. Dalam Pidato Bapak Presiden Susilo Bambang Yhudoyono di radio RRI ( Radio Republik Indonesia ) beliau menegaskan untuk memberantas TKN ( Terorisme, Korupsi dan Narkoba ) beliau berkata tidak ada yang bisa diampuni di depan hukum meskipun dia pejabat dia juga berbicara dalam pidatonya kalau ada pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi itu harus ditindak dengan tegas dan dalam kegiatan untuk memberantas korupsi dibutuhkan waktu yang cukup panjang dikarenakan di negara kita sudah meraja lela kegiatan pratik KKN untuk lebih jelasnya tentang pidato beliau bisa di download linknya dibawah ini. ( kwri Hnk)</p>
<p>http://www.presidensby.info/index.php/layanan/audio/index.html</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/kwritrenggalek.wordpress.com/45/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/kwritrenggalek.wordpress.com/45/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kwritrenggalek.wordpress.com/45/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kwritrenggalek.wordpress.com/45/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kwritrenggalek.wordpress.com/45/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kwritrenggalek.wordpress.com/45/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/kwritrenggalek.wordpress.com/45/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/kwritrenggalek.wordpress.com/45/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/kwritrenggalek.wordpress.com/45/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/kwritrenggalek.wordpress.com/45/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kwritrenggalek.wordpress.com/45/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kwritrenggalek.wordpress.com/45/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kwritrenggalek.wordpress.com/45/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kwritrenggalek.wordpress.com/45/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kwritrenggalek.wordpress.com/45/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kwritrenggalek.wordpress.com/45/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kwritrenggalek.wordpress.com&amp;blog=4113016&amp;post=45&amp;subd=kwritrenggalek&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kwritrenggalek.wordpress.com/2008/09/09/pidato-presiden-susilo-bambang-yudhoyono-tentang-terorisme-korupsi-dan-narkoba/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2e5eea213dabc3d1f52099e66bd56806?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kwritrenggalek</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Vonis Hukuman Urip Sejarah Baru Bagi Hukum  Di Indonesia</title>
		<link>http://kwritrenggalek.wordpress.com/2008/09/06/vonis-hukuman-urip-sejarah-baru-bagi-hukum-di-indonesia/</link>
		<comments>http://kwritrenggalek.wordpress.com/2008/09/06/vonis-hukuman-urip-sejarah-baru-bagi-hukum-di-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 06 Sep 2008 16:08:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kwritrenggalek</dc:creator>
				<category><![CDATA[berita terbaru]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kwritrenggalek.wordpress.com/?p=42</guid>
		<description><![CDATA[Vonis 20 tahun penjara terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan dapat menjadi indikasi keseriusan pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan merupakan sejarah baru dalam dunia hukum di Tanah Air. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. DR.Runtung Sitepu, SH, M.Hum dan praktisi hukum, Julheri Sinaga, SH menjawab ANTARA di Medan, Kamis, sehubungan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kwritrenggalek.wordpress.com&amp;blog=4113016&amp;post=42&amp;subd=kwritrenggalek&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Vonis 20 tahun penjara terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan dapat menjadi indikasi keseriusan pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan merupakan sejarah baru dalam dunia hukum di Tanah Air.</p>
<p>Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. DR.Runtung Sitepu, SH, M.Hum dan praktisi hukum, Julheri Sinaga, SH menjawab ANTARA di Medan, Kamis, sehubungan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta terhadap Jaksa Urip.</p>
<p>Menurut Sitepu, vonis terhadap Jaksa Urip itu diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pejabat dan penegak hukum yang lain untuk tidak melakukan praktik tindak pidana korupsi.</p>
<p>Vonis itu juga dapat menjadi indikasi bahwa pemerintah, khususnya Jaksa Agung, Hendarman Supandji benar-benar serius dalam memberantas tindak pidana korupsi.</p>
<p>Hendarman Supandji juga dinilai tidak melakukan pembelaan terhadap anak buahnya yang berbuat salah dan terlibat dalam praktik korupsi.</p>
<p>Kalau bisa, kata Sitepu, seluruh putusan terhadap pelaku praktik tindak pidana korupsi harus seperti vonis terhadap jaksa Urip itu.</p>
<p>Praktisi hukum, Julheri Sinaga, SH mengatakan, vonis itu cukup pantas bagi personil penegak hukum yang tidak bermoral.</p>
<p>Sinaga mengharapkan vonis tersebut dapat menimbulkan efek jera bagi pejabat, khususnya unsur penegak hukum untuk tidak melakukan atau membela pelaku korupsi.</p>
<p>Vonis itu juga merupakan sejarah baru dalam dunia hukum di Tanah Air. &#8220;Belum pernah ada unsur penegak hukum, khususnya Jaksa yang dihukum selama ini,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia menambahkan, satu-satunya yang kurang sesuai dalam putusan tersebut adalah rendahnya subsidair dari denda yang dikenakan.</p>
<p>Pengadilan hanya menetapkan subsidair satu tahun kurungan jika Jaksa Urip tidak membayar denda sebesar Rp500 juta. &#8220;Hampir semua orang mau dipenjara demi uang sebesar Rp500 juta,&#8221; katanya.</p>
<p>Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tipikor di Jakarta yang diketuai oleh Teguh Hariyanto, SH, Kamis (4/9), menjatuhkan vonis 20 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsidiair satu tahun kurungan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan.</p>
<p>Urip dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 B dan 12 E UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menerima uang 660 ribu dolar AS dari Artalyta Suryani dan melakukan pemerasan sebesar Rp1 miliar terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/kwritrenggalek.wordpress.com/42/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/kwritrenggalek.wordpress.com/42/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kwritrenggalek.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kwritrenggalek.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kwritrenggalek.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kwritrenggalek.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/kwritrenggalek.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/kwritrenggalek.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/kwritrenggalek.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/kwritrenggalek.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kwritrenggalek.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kwritrenggalek.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kwritrenggalek.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kwritrenggalek.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kwritrenggalek.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kwritrenggalek.wordpress.com/42/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kwritrenggalek.wordpress.com&amp;blog=4113016&amp;post=42&amp;subd=kwritrenggalek&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kwritrenggalek.wordpress.com/2008/09/06/vonis-hukuman-urip-sejarah-baru-bagi-hukum-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2e5eea213dabc3d1f52099e66bd56806?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kwritrenggalek</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hati ingin menyanyi tapi malah kena lemparan tempat tissue sampai berdarah</title>
		<link>http://kwritrenggalek.wordpress.com/2008/08/19/hati-ingin-menyanyi-tapi-malah-kena-lemparan-tempat-tissue-sampai-berdarah/</link>
		<comments>http://kwritrenggalek.wordpress.com/2008/08/19/hati-ingin-menyanyi-tapi-malah-kena-lemparan-tempat-tissue-sampai-berdarah/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 19 Aug 2008 13:38:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kwritrenggalek</dc:creator>
				<category><![CDATA[berita terbaru]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kwritrenggalek.wordpress.com/?p=39</guid>
		<description><![CDATA[Trenggalek- Malang menimpa Susilo, 26, warga Desa Bendoagung, Kampak. Dia yang baru saja habis mendapatkan uang hasil menjual cengkeh, karena mendapatkan uang hasil penjualan yang begitu lumayan korban ingin menyaalurkan hasratnya untuk bernyayi sebentar sambil minum bir untuk menyegarkan tenggorokan, tapi dasar lagi apes setelah baru menyanyikan lagu ayah dia di lempar tempat tissue yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kwritrenggalek.wordpress.com&amp;blog=4113016&amp;post=39&amp;subd=kwritrenggalek&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Trenggalek</strong>- Malang menimpa Susilo, 26, warga Desa Bendoagung, Kampak. Dia yang baru saja habis mendapatkan uang hasil menjual cengkeh, karena mendapatkan uang hasil penjualan yang begitu lumayan korban ingin menyaalurkan hasratnya untuk bernyayi sebentar sambil minum bir untuk menyegarkan tenggorokan, tapi dasar lagi apes setelah baru menyanyikan lagu ayah dia di lempar tempat tissue yang dilakukan oleh oknum yang berinisial r dkk warga karangan trenggalek dan oknum tersebut juga seorang activis partai besar di trenggalek, kasus tersebut kini ditangani oleh petugas reskrim polres trenggalek.</p>
<p>Data yang dihimpun oleh kwri Trenggalek menyebutkan,Aksi pelemparan yang menimpa korban terjadi pada senin malam pukul 22.00 Wib sebelum kejadian malam itu susilo selaku korban baru saja menyetorkan cengkeh kepada pedagang besar di trenggalek bersama temannya.</p>
<p>setelah mendapatkan uang hasil penjualan cengkeh susilo dan temannya sebelum pulang ke kampak ada niat untuk mampir sebentar di cafe sebuah hotel ditrenggalek sambil menyanyi untuk menghibur diri sambil minum bir.</p>
<p>namun setelah sampai di cafe dan baru menyayikan lagu ayah milik the mercies naas nasib susilo dilempar tempat tissue sampai terluka dan berdarah dan susilo juga sempat ditarik dan  dicekik sama teman tersangka yang memiliki ciri- ciri mata juling dan teman susilo yang berinisial ej lari duluan dari cafe tersebut dan susilo juga menyusul agar tidak jadi bulan bulanan tersangka  dan teman &#8211; temannya, susilo kemudian pulang ke kampak.</p>
<p>setelah sampai rumah susilo menelepon temanya yang kebetulan juga wartawan dari kwri untuk memperjelas masalah, setelah teman wartawan susilo datang ke rumahnya tanpa menunggu waktu lagi susilo dibawa ke mapolres trenggalek untuk membuat berita acara pengaduan tindak kriminal yang dilakukan oleh tersangka, susilo setelah memberi keterangan dan diproses tanpa menunggu waktu langsung di bawa ke RS dr soedomo ditrenggalek, sampai saat ini pihak reskrim  polres trenggalek  masih melakukan pengejaran kepada pelaku (kwri hnk)</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/kwritrenggalek.wordpress.com/39/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/kwritrenggalek.wordpress.com/39/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kwritrenggalek.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kwritrenggalek.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kwritrenggalek.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kwritrenggalek.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/kwritrenggalek.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/kwritrenggalek.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/kwritrenggalek.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/kwritrenggalek.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kwritrenggalek.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kwritrenggalek.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kwritrenggalek.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kwritrenggalek.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kwritrenggalek.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kwritrenggalek.wordpress.com/39/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kwritrenggalek.wordpress.com&amp;blog=4113016&amp;post=39&amp;subd=kwritrenggalek&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kwritrenggalek.wordpress.com/2008/08/19/hati-ingin-menyanyi-tapi-malah-kena-lemparan-tempat-tissue-sampai-berdarah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2e5eea213dabc3d1f52099e66bd56806?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kwritrenggalek</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Link KWRI TRENGGALEK</title>
		<link>http://kwritrenggalek.wordpress.com/2008/08/14/link-kwri-trenggalek/</link>
		<comments>http://kwritrenggalek.wordpress.com/2008/08/14/link-kwri-trenggalek/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 14 Aug 2008 04:36:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kwritrenggalek</dc:creator>
				<category><![CDATA[berita terbaru]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kwritrenggalek.wordpress.com/?p=31</guid>
		<description><![CDATA[<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kwritrenggalek.wordpress.com&amp;blog=4113016&amp;post=31&amp;subd=kwritrenggalek&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.kejaksaan.go.id/main/index.php"><img class="alignnone size-medium wp-image-33" src="http://kwritrenggalek.files.wordpress.com/2008/08/kejakgung.png?w=140&#038;h=52" alt="" width="140" height="52" /></a><a href="http://www.kpk.go.id/modules/news/index.php?lang=indonesia"><img class="alignnone size-medium wp-image-34" src="http://kwritrenggalek.files.wordpress.com/2008/08/kpk1.png?w=140&#038;h=51" alt="" width="140" height="51" /></a><a href="http://www.polri.go.id/"><img class="alignnone size-medium wp-image-35" src="http://kwritrenggalek.files.wordpress.com/2008/08/polri.png?w=140&#038;h=51" alt="" width="140" height="51" /></a><a href="http://www.bpk.go.id/"><img class="alignnone size-medium wp-image-36" src="http://kwritrenggalek.files.wordpress.com/2008/08/bpk.png?w=140&#038;h=51" alt="" width="140" height="51" /></a></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/kwritrenggalek.wordpress.com/31/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/kwritrenggalek.wordpress.com/31/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kwritrenggalek.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kwritrenggalek.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kwritrenggalek.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kwritrenggalek.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/kwritrenggalek.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/kwritrenggalek.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/kwritrenggalek.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/kwritrenggalek.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kwritrenggalek.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kwritrenggalek.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kwritrenggalek.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kwritrenggalek.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kwritrenggalek.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kwritrenggalek.wordpress.com/31/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kwritrenggalek.wordpress.com&amp;blog=4113016&amp;post=31&amp;subd=kwritrenggalek&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kwritrenggalek.wordpress.com/2008/08/14/link-kwri-trenggalek/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2e5eea213dabc3d1f52099e66bd56806?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kwritrenggalek</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://kwritrenggalek.files.wordpress.com/2008/08/kejakgung.png?w=140" medium="image" />

		<media:content url="http://kwritrenggalek.files.wordpress.com/2008/08/kpk1.png?w=140" medium="image" />

		<media:content url="http://kwritrenggalek.files.wordpress.com/2008/08/polri.png?w=140" medium="image" />

		<media:content url="http://kwritrenggalek.files.wordpress.com/2008/08/bpk.png?w=140" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>&#8220;PRESTASI&#8221; INSTANSI PEMBERANTASAN KORUPSI SETENGAH HATI</title>
		<link>http://kwritrenggalek.wordpress.com/2008/08/14/prestasi-instansi-pemberantasan-korupsi-setengah-hati/</link>
		<comments>http://kwritrenggalek.wordpress.com/2008/08/14/prestasi-instansi-pemberantasan-korupsi-setengah-hati/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 14 Aug 2008 04:18:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kwritrenggalek</dc:creator>
				<category><![CDATA[berita terbaru]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kwritrenggalek.wordpress.com/?p=26</guid>
		<description><![CDATA[Pakar anti korupsi, Bertrand de Speville, yang berpengalaman memberantas korupsi di Hong Kong dan Singapura, suatu kali dalam sebuah dialog publik di Jakarta beberapa waktu lalu, pernah mengajukan pertanyaan, ” Jika anda bertanya apakah pantas menghabiskan banyak anggaran pemerintah dan menghabiskan banyak tenaga guna memberantas korupsi? Maka jawabannya adalah ya. Itu adalah investasi yang berharga [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kwritrenggalek.wordpress.com&amp;blog=4113016&amp;post=26&amp;subd=kwritrenggalek&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span>Pakar anti korupsi, Bertrand de Speville, yang berpengalaman memberantas korupsi di Hong Kong dan Singapura, suatu kali dalam sebuah dialog publik di Jakarta beberapa waktu lalu, pernah mengajukan pertanyaan, ” Jika anda bertanya apakah pantas menghabiskan banyak anggaran pemerintah dan menghabiskan banyak tenaga guna memberantas korupsi? Maka jawabannya adalah ya. Itu adalah investasi yang berharga bagi iklim pemerintahan di masa depan, ” katanya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Bertrand menuturkan, jika saat ini seseorang melontarkan pertanyaan semacam itu kepada masyarakat Hong Kong atau Singapura, mereka pasti akan menatap sang penanya telah menanyakan hal yang aneh. Singapura, Hong Kong dan Taiwan telah berhasil memberantas korupsi. Mereka, lanjut Bertrand, bersungguh-sungguh dan rela menghabiskan banyak anggaran pemerintah guna membasmi praktik korupsi, termasuk secara tegas memecat pejabat negara yang terbukti terlibat korupsi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Sementara di Indonesia, harapan masyarakat terhadap institusi penegak hukum benar-benar dalam titik nadir terendah saat ini. Bagaimana tidak? ketidakpuasan atas lemahnya upaya penegakan hukum masih tergambar jelas di semua instansi penegak hukum, utamanya dalam pemberantasan korupsi. Masyarakat saat ini makin pesimis dengan kinerja instansi penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dan pilar hukum dari penegakan hukum (law enforcement) di negeri ini.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Pembentukan komisi-komisi independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) sampai tahap tertentu membersitkan harapan baru. Namun, harapan itu ternyata tak sepenuhnya cerah, terhadang berbagai situasi yang kadang di luar ranah hukum, seperti politik dan kekuasaan, misalnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Pada segi tertentu, masyarakat bahkan memandang kian skeptis terhadap upaya pemberantasan korupsi. Alotnya penyelesaian secara transparan terhadap berbagai kasus korupsi yang melibatkan benteng-benteng penegak hukum menyebabkan berbagai dugaan negatif publik seakan memperoleh afirmasi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Ketidakpuasan terhadap para hakim, jaksa, bahkan lembaga Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung relatif lebih besar ketimbang lembaga penegak hukum lainnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Berdirinya berbagai komisi independen sebagai lembaga penguat institusi hukum reguler memang sedikit membangkitkan optimisme. Terlebih setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri yang mendorong komitmen pemberantasan korupsi melalui instruksi presiden.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Namun, di balik itu, berdirinya komisi-komisi mulai dari KPK, KY, hingga proses pembentukan Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian, seakan menjadi sebuah pemakluman umum betapa tidak berdayanya penegakan hukum oleh lembaga-lembaga negara yang telah ada selama ini.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Memang, menilik kinerja penegak hukum bagaikan menilik problem moral SDM hukum itu sendiri. Tak hanya persoalan kinerja, kritik publik kini juga terasa lebih keras tertuju dalam segi akuntabilitas dari lembaga penegak hukum. Masih adanya pandangan mengenai berkecamuknya korupsi dalam tubuh lembaga kehakiman, kejaksaan, kepolisian dan KPK yang tak kalah ironisnya dengan opini publik terhadap parpol dan DPR. Lembaga-lembaga yang seharusnya menjadi pejuang pemberantasan korupsi justru malah menjadi sekutu dan sahabat koruptor.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Lemahnya koordinasi antar instansi penegak hukum menjadi persoalan lain, dimana kadangkala terjadi kesimpangsiuran batasan wewenang antar instansi, selain ’ketidak-kompakan’ lembaga-lembaga hukum terkait. Contoh mutakhir terjadi pada kasus korupsi PLN yang melibatkan Direktur Utama (Dirut) PLN, Eddie Widiono Soewondo dalam korupsi PLTG Borang, Sumatera Selatan, yang diduga merugikan negara Rp. 122 miliar. Dalam penyidikan Polri selama 4 bulan, kasus ini telah cukup lengkap berkas perkaranya dan bisa dilengkapi berkasnya oleh kejaksaan serta dibawa ke pengadilan, namun di lain pihak, Kejaksaan Agung (Kejagung) malah menyatakan bahwa dalam kasus ini hanya ditemukan unsur melawan hukum dan belum ditemukannya unsur kerugian negara, lalu mengembalikan berkas perkara ke Mabes Polri disertai bukti-bukti dari jaksa untuk dilengkapi (P19). Selanjutnya, Eddie dibebaskan pada 31 Agustus lalu, dengan alasan habis masa penahanannya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Belum lagi langkah Kejagung yang beberapa waktu lalu, mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) terhadap mantan Presiden Soeharto yang juga membangkitkan keraguan publik terhadap keseriusan Kejagung. Hal ini bisa dilihat pada banyaknya penentangan dari elemen masyarakat terhadap proses hukum Soeharto dan belum adanya ’pengendapan perkara’ oleh Presiden Yudhoyono.</span><a href="http://kwritrenggalek.files.wordpress.com/2008/08/tabel2.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-27" src="http://kwritrenggalek.files.wordpress.com/2008/08/tabel2.jpg?w=300&#038;h=283" alt="" width="300" height="283" /></a><a href="http://kwritrenggalek.files.wordpress.com/2008/08/tabel1.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-28" src="http://kwritrenggalek.files.wordpress.com/2008/08/tabel1.jpg?w=246&#038;h=300" alt="" width="246" height="300" /></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Melihat dari tabulasi diatas, ternyata ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum berbanding lurus (sinkron) dengan realitas yang ada. Banyaknya kasus korupsi besar yang tidak jelas hasil akhirnya, dibandingkan dengan yang masuk ke pengadilan dan telah divonis. Padahal telah cukup banyak kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memberantas korupsi seperti RAN (Rencana Aksi Nasional) yang telah dicanangkan sebelumnya. Dimanakah masalahnya?</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><span> </span>Karenanya mari kita lihat tabulasi diatas dan ranking prestasi kinerja institusi penegak hukum tersebut, maka dapatlah disimpulkan bahwa:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Kejaksaan Agung mendapat peringkat terburuk kinerjanya sebab banyak sekali kasus-kasus besar korupsi yang mandeg penanganannya di Gedung Bundar, kemudian disusul oleh Timtastipikor yang belum mampu berbuat banyak walaupun telah mendapat mandat langsung dari Presiden dan memiliki tim yang kuat yaitu terdiri dari unsur Jaksa, Polisi dan BPKP. Berikutnya menyusul Kepolisian yang sampai saat ini tidak tuntas menguak kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan internalnya seperti kasus Jarkom/Alkom dan rekening 15 perwira polisi. Tetapi paling tidak, dengan ditahannya Komjend. Suyitno Landung (mantan Kabareskrim era Dai Bachtiar) dalam dugaan korupsi pembobolan BNI hingga di vonis 2 tahun oleh Pengadilan sedangkan Samuel Ismoko di vonis 20 bulan, memperlihatkan kesungguhan itikad Polri untuk membasmi korupsi. Sedangkan institusi yang agak baik prestasinya adalah KPK, mengingat beberapa kasus besar dapat dipecahkan seperti kasus Abdullah Puteh, Theo Toemion dan korupsi KPU, walaupun tetap saja tidak bisa dikatakan sudah cukup baik, karena tetap banyak kasus-kasus besar lainnya yang belum terpecahkan, ditambah penanganan kasus di KPK yang cenderung lamban dengan berbagai alasan teknis, misalnya SDM, dsb. Jika dilihat dari banyaknya kasus yang jalan di tempat dan terhenti statusnya maka dapat kita lihat instansi penegak hukum yang paling buruk kinerjanya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi adalah:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Kejaksaan Agung</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Tim Tastipikor</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Kepolisian</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>KPK</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Jika kita ingin negara kita bersih dari koruptor dan berhasil memberantas korupsi seperti di China (indeks persepsi antikorupsinya naik menjadi yang terbaik ke dua bersama singapore) maka hal yang pertama kali harus di reformasi total adalah Kejaksaan Agung. Karena setiap kasus korupsi yang Tim-nya 100% Kejaksaan Agung maka bisa dipastikan 71,5% kasus tersebut akan terhenti (sama seperti ketidakpercayaan masyarakat hasil jajak pendapat kompas). Begitu pula Tim Tastipikor karena di tim tersebut unsur kejaksaan sebanyak 30% walaupun persentasi kegagalannya menanggulangi korupsi sedikit lebih rendah daripada Kejaksaan Agung.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><span> </span><span> </span><span> </span><span> </span>Yang cukup memprihatinkan memang kondisi objektif di Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung merupakan institusi yang memegang peranan sangat signifikan dalam dunia pemberantasan korupsi, sebab mulai dari proses penyelidikan, penyidikan (baik berkas dari Polri maupun dari Kejagung sendiri), penuntutan (berkas berasal dari Polri, Timtastipikor dan Kejagung itu sendiri) hingga eksekusi hasil vonis menjadi wewenangnya, tetapi justru ironisnya adalah wewenang sebesar itu justru disalahgunakan oleh oknum-oknum Kejaksaan yang memposisikan diri sebagai pembela koruptor dengan melakukan transaksi hukum.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Bagaimana tidak, wajar saja sampai detik ini Indonesia masih berprestasi dengan memegang posisi lima besar negara terkorup di dunia. Inilah sebuah potret ’prestasi’ instansi penegak hukum di ranah pemberantasan korupsi di Indonesia terutama Kejaksaan Agung.</span></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/kwritrenggalek.wordpress.com/26/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/kwritrenggalek.wordpress.com/26/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kwritrenggalek.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kwritrenggalek.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kwritrenggalek.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kwritrenggalek.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/kwritrenggalek.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/kwritrenggalek.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/kwritrenggalek.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/kwritrenggalek.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kwritrenggalek.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kwritrenggalek.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kwritrenggalek.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kwritrenggalek.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kwritrenggalek.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kwritrenggalek.wordpress.com/26/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kwritrenggalek.wordpress.com&amp;blog=4113016&amp;post=26&amp;subd=kwritrenggalek&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kwritrenggalek.wordpress.com/2008/08/14/prestasi-instansi-pemberantasan-korupsi-setengah-hati/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2e5eea213dabc3d1f52099e66bd56806?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kwritrenggalek</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://kwritrenggalek.files.wordpress.com/2008/08/tabel2.jpg?w=300" medium="image" />

		<media:content url="http://kwritrenggalek.files.wordpress.com/2008/08/tabel1.jpg?w=246" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>undang-undang pers</title>
		<link>http://kwritrenggalek.wordpress.com/2008/08/12/22/</link>
		<comments>http://kwritrenggalek.wordpress.com/2008/08/12/22/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 12 Aug 2008 06:18:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kwritrenggalek</dc:creator>
				<category><![CDATA[berita terbaru]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kwritrenggalek.wordpress.com/?p=22</guid>
		<description><![CDATA[UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 40 TAHUN 1999 (40/1999) Tanggal: 23 SEPTEMBER 1999 (JAKARTA) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kwritrenggalek.wordpress.com&amp;blog=4113016&amp;post=22&amp;subd=kwritrenggalek&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h3 class="post-title entry-title"><a href="http://hurek.blogspot.com/2006/11/undang-undang-pers.html"><br />
</a></h3>
<div class="post-body entry-content">UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS</p>
<p>Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA<br />
Nomor: 40 TAHUN 1999 (40/1999)<br />
Tanggal: 23 SEPTEMBER 1999 (JAKARTA)</p>
<p>DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA</p>
<p>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p>Menimbang:</p>
<p>a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin;</p>
<p>b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;</p>
<p>c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;</p>
<p>d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;</p>
<p>e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;</p>
<p>f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;</p>
<p>Mengingat:</p>
<p>1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;</p>
<p>2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;</p>
<p>Dengan persetujuan</p>
<p>DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA</p>
<p>MEMUTUSKAN:</p>
<p>Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.</p>
<p>BAB I KETENTUAN UMUM</p>
<p>Pasal 1</p>
<p>Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:</p>
<p>1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.</p>
<p>2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.</p>
<p>3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.</p>
<p>4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.</p>
<p>5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.</p>
<p>6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.</p>
<p>7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing.</p>
<p>8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.</p>
<p>9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.</p>
<p>10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.</p>
<p>11. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.</p>
<p>12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik *9980 tentang dirinya maupun tentang orang lain.</p>
<p>13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.</p>
<p>14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.</p>
<p>BAB II</p>
<p>ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS</p>
<p>Pasal 2</p>
<p>Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.</p>
<p>Pasal 3</p>
<p>(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.</p>
<p>(2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.</p>
<p>Pasal 4</p>
<p>(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.</p>
<p>(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.</p>
<p>(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.</p>
<p>(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.</p>
<p>Pasal 5</p>
<p>(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.</p>
<p>(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.</p>
<p>(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.</p>
<p>Pasal 6</p>
<p>Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:</p>
<p>a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;<br />
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;<br />
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;<br />
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal *9981 yang berkaitan dengan kepentingan umum;<br />
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.</p>
<p>BAB III Wartawan</p>
<p>Pasal 7</p>
<p>(1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.</p>
<p>(2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.</p>
<p>Pasal 8</p>
<p>Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.</p>
<p>BAB IV PERUSAHAAN PERS</p>
<p>Pasal 9</p>
<p>(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.</p>
<p>(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.</p>
<p>Pasal 10</p>
<p>Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.</p>
<p>Pasal 11</p>
<p>Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.</p>
<p>Pasal 12</p>
<p>Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.</p>
<p>Pasal 13</p>
<p>Perusahaan pers dilarang memuat iklan:</p>
<p>a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;<br />
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;<br />
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.</p>
<p>Pasal 14</p>
<p>Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.</p>
<p>BAB V DEWAN PERS</p>
<p>Pasal 15</p>
<p>(1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.</p>
<p>(2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:</p>
<p>a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers; e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; g. mendata perusahaan pers.</p>
<p>(3) Anggota Dewan Pers terdiri dari:</p>
<p>a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.</p>
<p>(4) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.</p>
<p>(5) Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.</p>
<p>(6) Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.</p>
<p>(7) Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:</p>
<p>a. organisasi pers; b. perusahaan pers; c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.</p>
<p>BAB VI PERS ASING</p>
<p>Pasal 16</p>
<p>Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT</p>
<p>Pasal 17</p>
<p>(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.</p>
<p>*9983 (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:</p>
<p>a. memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers; b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.</p>
<p>BAB VIII KETENTUAN PIDANA</p>
<p>Pasal 18</p>
<p>(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).</p>
<p>(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).</p>
<p>(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).</p>
<p>BAB IX KETENTUAN PERALIHAN</p>
<p>Pasal 19</p>
<p>(1) Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.</p>
<p>(2) Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.</p>
<p>BAB X KETENTUAN PENUTUP</p>
<p>Pasal 20</p>
<p>Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:</p>
<p>1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2815 ) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3235);</p>
<p>2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap *9984 Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala; dinyatakan tidak berlaku.</p>
<p>Pasal 21</p>
<p>Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.</p>
<p>Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.</p>
<p>Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1999</p>
<p>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p>ttd</p>
<p>BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE</p>
<p>Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1999</p>
<p>MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p>ttd</p>
<p>MULADI</p>
<p>LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 166</p>
<p><em>PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS</em></p>
<p><em>I. UMUM</em></p>
<p><em>Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.</em></p>
<p><em>Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.</em></p>
<p><em>Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi *9985 juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : &#8220;Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah&#8221;.</em></p>
<p><em>Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.</em></p>
<p><em>Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.</em></p>
<p><em>Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara. Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.</em></p>
<p><em>II. PASAL DEMI PASAL</em></p>
<p><em>Pasal 1</em></p>
<p><em>Cukup jelas</em></p>
<p><em>Pasal 2</em></p>
<p><em>Cukup jelas</em></p>
<p><em>Pasal 3</em></p>
<p><em>Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.</em></p>
<p><em>Pasal 4</em></p>
<p><em>Ayat (1) Yang dimaksud dengan &#8220;kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara&#8221; adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin. Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers. Ayat (2) Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku. *9986 Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Hak tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan. Hak Tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.</em></p>
<p><em>Pasal 5</em></p>
<p><em>Ayat (1) Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas.</em></p>
<p><em>Pasal 6</em></p>
<p><em>Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.</em></p>
<p><em>Pasal 7</em></p>
<p><em>Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan &#8220;Kode Etik Jurnalistik&#8221; adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.</em></p>
<p><em>Pasal 8</em></p>
<p><em>Yang dimaksud dengan &#8220;perlindungan hukum&#8221; adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</em></p>
<p><em>Pasal 9</em></p>
<p><em>Ayat (1) Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers. Ayat (2) Cukup jelas</em></p>
<p><em>Pasal 10</em></p>
<p><em>*9987 Yang dimaksud dengan &#8220;bentuk kesejahteraan lainnya&#8221; adalah peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi dan lain-lain. Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.</em></p>
<p><em>Pasal 11</em></p>
<p><em>Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</em></p>
<p><em>Pasal 12</em></p>
<p><em>Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara : a. media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan; b. media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik; c. media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan. Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan. Yang dimaksud dengan &#8220;penanggung jawab&#8221; adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi. Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.</em></p>
<p><em>Pasal 13</em></p>
<p><em>Cukup jelas</em></p>
<p><em>Pasal 14</em></p>
<p><em>Cukup jelas</em></p>
<p><em>Pasal 15</em></p>
<p><em>Ayat (1) Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional. Ayat (2) Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas</em></p>
<p><em>Pasal 16</em></p>
<p><em>Cukup jelas</em></p>
<p><em>Pasal 17</em></p>
<p><em>Ayat (1) Cukup jelas *9988 Ayat (2) Untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat dibentuk lembaga atau organisasi pemantau media (media watch).</em></p>
<p><em>Pasal 18</em></p>
<p><em>Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan tersebut diwakili oleh penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 12. Ayat (3) Cukup jelas</em></p>
<p><em>Pasal 19</em></p>
<p><em>Cukup jelas</em></p>
<p><em>Pasal 20</em></p>
<p><em>Cukup jelas</em></p>
<p><em>Pasal 21</em></p>
<p><em>Cukup jelas</em></p>
<p><em>TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3887</em></div>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/kwritrenggalek.wordpress.com/22/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/kwritrenggalek.wordpress.com/22/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kwritrenggalek.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kwritrenggalek.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kwritrenggalek.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kwritrenggalek.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/kwritrenggalek.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/kwritrenggalek.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/kwritrenggalek.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/kwritrenggalek.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kwritrenggalek.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kwritrenggalek.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kwritrenggalek.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kwritrenggalek.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kwritrenggalek.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kwritrenggalek.wordpress.com/22/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kwritrenggalek.wordpress.com&amp;blog=4113016&amp;post=22&amp;subd=kwritrenggalek&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kwritrenggalek.wordpress.com/2008/08/12/22/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2e5eea213dabc3d1f52099e66bd56806?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kwritrenggalek</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Darurat Hukum!</title>
		<link>http://kwritrenggalek.wordpress.com/2008/07/23/darurat-hukum/</link>
		<comments>http://kwritrenggalek.wordpress.com/2008/07/23/darurat-hukum/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 23 Jul 2008 08:16:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kwritrenggalek</dc:creator>
				<category><![CDATA[berita terbaru]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kwritrenggalek.wordpress.com/?p=19</guid>
		<description><![CDATA[”Bodoh lu, kok bisa ketangkap? Di tempat umum, lagi!” ”Iya, gue lagi sial nih. Nggak nyangka kalo KPK ngincer gue.” ”Apa lu nggak tau KPK lagi tebar ranjau di mana-mana?” ”Ah, udahlah, namanya juga lagi sial!” Mengapa publikasi bertubi- tubi terkait dengan kejahatan korupsi tidak lagi menggentarkan para pejabat? Bahkan, anggota DPR yang susul-menyusul tertangkap [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kwritrenggalek.wordpress.com&amp;blog=4113016&amp;post=19&amp;subd=kwritrenggalek&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>”Bodoh lu, kok bisa ketangkap? Di tempat umum, lagi!” ”Iya, gue lagi sial nih. Nggak nyangka kalo KPK ngincer gue.” ”Apa lu nggak tau KPK lagi tebar ranjau di mana-mana?” ”Ah, udahlah, namanya juga lagi sial!”</p>
<p>Mengapa publikasi bertubi- tubi terkait dengan kejahatan korupsi tidak lagi menggentarkan para pejabat? Bahkan, anggota DPR yang susul-menyusul tertangkap tangan tak juga mengurangi kenekatan mereka menjalankan transaksi kejahatan itu.</p>
<p>Kalau kita tidak mampu lagi menjelaskan soal ini, percakapan imajiner itu adalah jawabannya: Korupsi sudah sungguh-sungguh menjadi soal teknis (lolos atau sial!), bukan lagi soal etis (malu atau tidak!). Ini adalah kondisi banalitas, yaitu kerendahan tindakan yang bahkan alasannya pun tidak dapat dimengerti.</p>
<p>Banalitas adalah keadaan umum di mana moral defisit berlangsung dalam sebuah institusi agung (DPR, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung) sehingga kejahatan justru dinikmati sebagai pekerjaan.</p>
<p>Moral defisit</p>
<p>Bila seorang pencuri melakukan kejahatan, ia sadar bahwa bila tertangkap akan berhadapan dengan hukum. Di depan hukum, ia akan membela diri, ”Saya mencuri karena anak saya sakit.” Atau, ”Saya mencuri karena saya tidak punya pekerjaan”, Atau bahkan, bila ia pencandu narkoba, ”Gue nyuri karena lagi sakau”. Bagi maling jemuran dan pencandu narkoba, pasti ada alasan yang masuk akal untuk mencuri.</p>
<p>Tidak ada moral defisit pada mereka karena selalu ada alasan moral dari tujuan mencuri. Hukum mungkin tidak akan mempertimbangkan alasan itu, tetapi keadilan pasti akan mendiskusikannya sebagai problem etis.</p>
<p>Akan tetapi, bagi pejabat negara di lembaga-lembaga tinggi, tidak ada motif yang masuk akal untuk membela diri dari tindakan korupsi. Bukan saja karena penghasilannya yang berlimpah, tetapi juga dari merekalah justru hukum mengalir.</p>
<p>Bagaimana mungkin sang law giver merendahkan diri sendiri di depan hukum yang ia buat? Inilah absurditas moral dari korupsi, suatu moral defisit yang melembaga. Karena ia melembaga, maka sangat masuk akal untuk memastikan bahwa ada gunung es korupsi di lembaga-lembaga tinggi itu.</p>
<p>Jadi, teori bahwa para koruptor hanyalah oknum tidak dapat lagi terus-menerus disodorkan sebagai apologi oleh para sejawat dan atasan mereka di lembaga-lembaga tinggi itu. Kita tidak harus menunggu seluruh gunung es itu tersembul untuk mengubah jalan pikiran kita tentang korupsi: dari praduga tak bersalah menjadi praduga bersalah.</p>
<p>Artinya, sudah saatnya kita berpikir radikal, semua adalah koruptor, sampai nanti dibuktikan terbalik. Dengan kata lain, kita harus melihat problem ini sebagai keadaan ”darurat hukum”, yaitu keperluan untuk membongkar sistem yang menopang institusi itu. Apakah sistem yang mengoperasikan moral defisit itu?</p>
<p>”Black market of justice”</p>
<p>Kita harus menyebut sistem itu sebagai ”Pasar Gelap Keadilan”. Yaitu keseluruhan praktik penegakan hukum yang bekerja dalam prinsip oportunisme total: jual beli kasus oleh para pengacara, sogok-menyogok polisi-jaksa-dan hakim, jual-beli RUU antara parlemen dan eksekutif, sampai pada praktik rent seeking oleh partai politik dalam pembuatan kebijakan ekonomi negara.</p>
<p>Yang penting untuk dimengerti adalah bahwa aktivitas pasar gelap itu justru berlangsung secara legal karena diselenggarakan oleh para penegak hukum, dan bahkan membuahkan dokumen-dokumen transaksi yang legal. Sekali lagi, inilah kondisi banalitas itu, suatu transaksi gelap yang dijalankan secara terang-terangan.</p>
<p>Artinya, praktik gelap itu sebetulnya tidak perlu lagi ditutup-tutupi karena seluruh sistem memang menjalankannya, dan di dalamnya terlibat institusi hukum dan politik tingkat tinggi. Jadi, pasar gelap itu bukan saja legally binding, tetapi juga politically correct!</p>
<p>Dengan kondisi semacam ini, pasar gelap itu lalu menjadi acuan utama semua transaksi sosial. Urusan politik, misalnya, tidak lagi diselesaikan dalam debat publik, tetapi cukup dengan tukar-menukar rekening antarkandidat.</p>
<p>Kode etik pengacara dapat direlatifkan mengikuti besar-kecilnya kasus. Bahkan dalam bidang pendidikan, pasar gelap itu bekerja sangat transparan, bangku sekolah adalah komoditas bisnis.</p>
<p>Kondisi pasar gelap keadilan ini agaknya akan terus membayangi proyek konsolidasi demokrasi kita karena pendalaman kualitatif nilai-nilai demokrasi memang tidak terjadi. Prinsip bahwa demokrasi harus dijalankan dalam visi clean government sejak awal tidak mengendap dalam benak anggota parlemen karena kaderisasi partai tidak berlangsung berdasarkan motif pendalaman nilai-nilai parlementarian, melainkan pada prinsip kesempatan politik dan pengumpulan dana partai.</p>
<p>Solusi generasi</p>
<p>Tentu masih begitu banyak orang menaruh harapan pada penegakan hukum. Ada akal sehat yang terus bekerja menyelenggarakan keadilan. KPK, ICW, Universitas (Paramadina bahkan membuka mata kuliah Antikorupsi), media massa, misalnya, adalah batas maksimal dari upaya akal sehat itu.</p>
<p>Artinya, semua upaya beradab untuk mengingatkan kejahatan korupsi sudah dilakukan. Juga ada gerakan ”Antipolitisi Busuk” yang diupayakan oleh generasi muda. Semua itu adalah akumulasi energi akal sehat dalam memelihara demokrasi dan keadilan.</p>
<p>Namun, bila kita hitung bahwa anggota parlemen adalah produk dari pemilu, dan bahwa pemilu adalah arena partai politik, maka kita seperti masuk dalam kesia-siaan argumentasi. Mengapa? Karena di atas panggung partai-partai politik sekarang ini, mereka yang lalu-lalang adalah generasi tokoh-tokoh yang tidak kedap moral defisit itu.</p>
<p>Maka, sebelum pasar gelap itu berlanjut dalam kampanye Pemilu 2009 nanti, suatu keputusan harus dibuat terang: konsolidasi generasi baru harus memenangi pemilu!</p>
<p>Investigasi korupsi di copy oleh KWRI trenggalek</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/kwritrenggalek.wordpress.com/19/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/kwritrenggalek.wordpress.com/19/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kwritrenggalek.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kwritrenggalek.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kwritrenggalek.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kwritrenggalek.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/kwritrenggalek.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/kwritrenggalek.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/kwritrenggalek.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/kwritrenggalek.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kwritrenggalek.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kwritrenggalek.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kwritrenggalek.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kwritrenggalek.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kwritrenggalek.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kwritrenggalek.wordpress.com/19/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kwritrenggalek.wordpress.com&amp;blog=4113016&amp;post=19&amp;subd=kwritrenggalek&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kwritrenggalek.wordpress.com/2008/07/23/darurat-hukum/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2e5eea213dabc3d1f52099e66bd56806?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kwritrenggalek</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Korupsi Terbanyak di Pengadaan Barang</title>
		<link>http://kwritrenggalek.wordpress.com/2008/07/20/korupsi-terbanyak-di-pengadaan-barang/</link>
		<comments>http://kwritrenggalek.wordpress.com/2008/07/20/korupsi-terbanyak-di-pengadaan-barang/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 20 Jul 2008 10:58:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kwritrenggalek</dc:creator>
				<category><![CDATA[berita terbaru]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kwritrenggalek.wordpress.com/?p=16</guid>
		<description><![CDATA[Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mayoritas kasus tindak pidana korupsi terjadi pada sektor pengadaan barang dan jasa. Wakil Ketua KPK M Jasin mengungkapkan, hampir 80% kasus korupsi yang terjadi di Indonesia berada dalam bidang ini. Mayoritas, ujar dia, kasus korupsi terjadi saat pembagian uang secara merata dari mitra kepada instansi yang mengadakan barang dan jasa. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kwritrenggalek.wordpress.com&amp;blog=4113016&amp;post=16&amp;subd=kwritrenggalek&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<table class="MsoNormalTable" border="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td style="padding:0.75pt;" valign="top">Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mayoritas kasus tindak   pidana korupsi terjadi pada sektor pengadaan barang dan jasa.</p>
<p>Wakil Ketua KPK M Jasin mengungkapkan, hampir 80% kasus korupsi yang terjadi   di Indonesia   berada dalam bidang ini. Mayoritas, ujar dia, kasus korupsi terjadi saat   pembagian uang secara merata dari mitra kepada instansi yang mengadakan   barang dan jasa. Jasin mengatakan, korupsi di Indonesia terjadi karena sistem   yang tidak bersih dan budaya masyarakat yang cenderung permisif.</p>
<p>Karena itu, perlu ada perubahan sistem dan budaya ini. ”Selain itu, juga dibutuhkan   sosok kepemimpinan yang bisa menjadi acuan untuk membentuk sistem   pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Agenda besar yang harus dilakukan   adalah reformasi birokrasi di tingkat nasional dan kampanye moral yang   langsung menyentuh masyarakat,” jelas M Jasin saat menghadiri talkshow   kampanye antikorupsi di Yogyakarta kemarin.   Kampanye antikorupsi yang dilakukan KPK itu untuk meningkatkan kepekaan   masyarakat terhadap bahaya korupsi.</p>
<p>Uniknya,kampanye itu digelar dari mal ke mal di seluruh Kota Yogyakarta.   Selain mengampanyekan bahaya korupsi,KPK juga menggelar tanya jawab kasus   korupsi dengan pengunjung mal. Untuk menarik pengunjung,KPK juga   membagi-bagikan hadiah berupa buku saku KPK,stiker antikorupsi,dan leaflet.</p>
<p>Kepala Humas KPK Johan Budi SP mengatakan,kampanye ini digelar untuk memacu   masyarakat menolak perbuatan koruptif dan turut berperan menggalang kekuatan   dalam pemberantasan korupsi. Salah satunya dengan melaporkan adanya dugaan   tindak pidana korupsi di sekelilingnya. ”Dengan munculnya sikap masyarakat   yang seperti itu, nantinya akan tercipta komunitas- komunitas antikorupsi.</p>
<p>Pada akhirnya akan muncul kawasan-kawasan bebas korupsi di tingkat   lokal,”paparnya. Menurut Johan, kampanye serupa juga telah dilakukan KPK di   beberapa daerah sejak 2007, antara lain di Manado, Batam,Palembang,dan   Surabaya.Tahun ini, selain di Yogyakarta, kampanye juga dilakukan di   Makassar.Rencananya, kegiatan itu akan dilanjutkan ke Kota Mataram (NTB),Solo,dan   Bandung. (kwri trenggalek copy er)</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p class="MsoNormal">
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/kwritrenggalek.wordpress.com/16/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/kwritrenggalek.wordpress.com/16/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kwritrenggalek.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kwritrenggalek.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kwritrenggalek.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kwritrenggalek.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/kwritrenggalek.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/kwritrenggalek.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/kwritrenggalek.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/kwritrenggalek.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kwritrenggalek.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kwritrenggalek.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kwritrenggalek.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kwritrenggalek.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kwritrenggalek.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kwritrenggalek.wordpress.com/16/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kwritrenggalek.wordpress.com&amp;blog=4113016&amp;post=16&amp;subd=kwritrenggalek&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kwritrenggalek.wordpress.com/2008/07/20/korupsi-terbanyak-di-pengadaan-barang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2e5eea213dabc3d1f52099e66bd56806?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kwritrenggalek</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Yusuf Emir Faisal Akui Beri Uang untuk Partai</title>
		<link>http://kwritrenggalek.wordpress.com/2008/07/16/yusuf-emir-faisal-akui-beri-uang-untuk-partai/</link>
		<comments>http://kwritrenggalek.wordpress.com/2008/07/16/yusuf-emir-faisal-akui-beri-uang-untuk-partai/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 16 Jul 2008 06:57:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kwritrenggalek</dc:creator>
				<category><![CDATA[berita terbaru]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kwritrenggalek.wordpress.com/?p=13</guid>
		<description><![CDATA[Yusuf Emir Faisal Akui Beri Uang untuk Partai Rabu, 16 Juli 2008 Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, hingga Selasa (15/7) malam, masih memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Yusuf Emir Faisal. KPK juga menggeledah rumah Yusuf di Bumi Serpong Damai, Kabupaten Tangerang, Banten. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto membenarkan adanya penggeledahan di rumah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kwritrenggalek.wordpress.com&amp;blog=4113016&amp;post=13&amp;subd=kwritrenggalek&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<table class="MsoNormalTable" border="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td style="width:100%;padding:0.75pt;" width="100%">
<p class="MsoNormal">Yusuf Emir Faisal Akui Beri Uang untuk Partai</p>
</td>
<td style="width:100%;padding:0.75pt;" width="100%">
<p class="MsoNormal" style="text-align:right;" align="right"><a title="Cetak" href="http://investigasi-korupsi.com/index2.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=2922&amp;pop=1&amp;page=0&amp;Itemid=51" target="_blank"><span style="text-decoration:none;"><!--[if gte vml 1]&gt;                    &lt;![endif]--><!--[if !vml]--><span><img src="/DOCUME~1/hacker/LOCALS~1/Temp/msohtml1/01/clip_image001.gif" border="0" alt="Cetak" width="44" height="19" align="middle" /></span><!--[endif]--></span></a></p>
</td>
<td style="width:100%;padding:0.75pt;" width="100%">
<p class="MsoNormal" style="text-align:right;" align="right"><a title="E-mail" href="http://investigasi-korupsi.com/index2.php?option=com_content&amp;task=emailform&amp;id=2922&amp;itemid=51" target="_blank"><span style="text-decoration:none;"><!--[if gte vml 1]&gt;  &lt;![endif]--><!--[if !vml]--><span><img src="/DOCUME~1/hacker/LOCALS~1/Temp/msohtml1/01/clip_image002.gif" border="0" alt="E-mail" width="16" height="16" align="middle" /></span><!--[endif]--></span></a></p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p class="MsoNormal"><span style="display:none;"> </span></p>
<table class="MsoNormalTable" border="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td style="padding:0.75pt;" valign="top">
<p class="MsoNormal">Rabu, 16 Juli 2008</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="padding:0.75pt;" valign="top">
<p class="MsoNormal">Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, hingga Selasa   (15/7) malam, masih memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Yusuf Emir   Faisal. KPK juga menggeledah rumah Yusuf di Bumi Serpong Damai, Kabupaten   Tangerang, Banten.</p>
<p>Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto membenarkan adanya   penggeledahan di rumah Yusuf. Namun, belum dapat dirinci apa saja yang   diperoleh tim penyidik karena penggeledahan hingga pukul 22.40 semalam masih   berlangsung. Pemeriksaan terhadap Yusuf juga masih dilakukan.</p>
<p>KPK sebelumnya menetapkan Yusuf, anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB)   DPR, sebagai tersangka dugaan korupsi alih fungsi lahan hutan mangrove di   Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan. Ia diduga menerima uang dalam kasus itu.</p>
<p>Selasa pagi, saat tiba di KPK, Yusuf mengungkapkan mekanisme di Komisi IV   DPR dan Undang-Undang Parpol tak melarang sumbangan dari swasta, terutama   bagi konstituen di daerah pemilihan. Ia juga membagikan selebaran yang berisi   tentang setoran dana kepada F-KB pada akhir tahun 2006 dan 2007.</p>
<p>Dalam surat   bernomor 4.C/FKB/DPR-RI/VI/2008 yang ditujukan kepada pimpinan KPK itu   disebutkan, F-KB mendapat informasi dari Yusuf, dana itu berasal dari   gratifikasi. F-KB memutuskan mengembalikannya kepada KPK. Meskipun dalam surat itu terdapat nama   Ketua F-KB Effendy Choirie dan Sekretaris Anisah Mahfudz, tetapi tidak ada   tanda tangan mereka.</p>
<p>Yusuf juga menyertakan bukti penyetoran dana Rp 300 juta melalui Bank BNI.   Dalam bukti transfer itu disebutkan dana tersebut diterima Aris Junaidi. Uang   yang disetor pada 14 November 2006 itu disebutkan untuk keperluan biaya rumah   sakit KH AW. Ada   pula kuitansi dari Yusuf sebesar Rp 500 juta yang diterima Ketua Dewan   Tanfidz Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muamir Mu’in Syam. Dana itu untuk   pembangunan gedung Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) PKB.</p>
<p>Secara terpisah, Sekjen PKB Zannuba Arifah Chafsoh alias Yenny Wahid   membantah pernyataan Yusuf bahwa sebagian uang gratifikasi yang diterimanya   dipakai untuk biaya pengobatan Ketua Umum Dewan Syuro PKB KH Abdurrahman   Wahid. Selama ini biaya pengobatan Wahid ditanggung keluarga dan negara.</p>
<p>Uang Rp 300 juta yang diserahkan Yusuf melalui Bendahara PKB saat itu,   Aris Junaidi, adalah uang partai. Sebelumnya, Yusuf dipercaya sebagai   pengurus Tim Koordinasi Pemenangan Pemilu PKB yang diberi tanggung jawab   mengelola uang tim. Uang itu bersumber dari sumbangan kader, iuran anggota,   dan bantuan pemerintah untuk parpol.</p>
<p>Saldo keuangan tim sebesar Rp 900 juta. Namun, yang diserahkan ke Aris   baru Rp 300 juta. Yusuf berutang kepada Dewan Pimpinan Pusat PKB sebesar Rp   600 juta. Menurut Zannuba, upaya mengaitkan Wahid dalam kasus ini adalah   sebagai alat tawar Yusuf kepada KPK.</p>
<p>Soal uang untuk bantuan pembangunan gedung LPP PKB, kata Zannuba, juga tak   masuk akal. Yusuf menyerahkan uang itu pada 20 Juli 2007. LPP PKB dibentuk   awal Februari 2008.</p>
<p>Effendy Chorie menegaskan, ia sama sekali tak tahu-menahu soal pelaporan uang   dari Yusuf itu.(kwri trenggalek)</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p class="MsoNormal">
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/kwritrenggalek.wordpress.com/13/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/kwritrenggalek.wordpress.com/13/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kwritrenggalek.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kwritrenggalek.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kwritrenggalek.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kwritrenggalek.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/kwritrenggalek.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/kwritrenggalek.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/kwritrenggalek.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/kwritrenggalek.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kwritrenggalek.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kwritrenggalek.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kwritrenggalek.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kwritrenggalek.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kwritrenggalek.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kwritrenggalek.wordpress.com/13/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kwritrenggalek.wordpress.com&amp;blog=4113016&amp;post=13&amp;subd=kwritrenggalek&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kwritrenggalek.wordpress.com/2008/07/16/yusuf-emir-faisal-akui-beri-uang-untuk-partai/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2e5eea213dabc3d1f52099e66bd56806?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">kwritrenggalek</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="/DOCUME~1/hacker/LOCALS~1/Temp/msohtml1/01/clip_image001.gif" medium="image">
			<media:title type="html">Cetak</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="/DOCUME~1/hacker/LOCALS~1/Temp/msohtml1/01/clip_image002.gif" medium="image">
			<media:title type="html">E-mail</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
